Hukum

Kasus Tanah Batu Ampar: Tirtawan Ancam Cabut Berkas, Alihkan Pelaporan ke Kejaksaan

Singaraja, SINARTIMUR.com – Nyoman Tirtawan, pelapor kasus tindak pidana dugaan perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan ulitimatum kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Mantan vokalis DPRD Bali periode 2014-2019 ini memberikan waktu hingga 12 Agustus 2022 kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk memberikan kepastian status terhadap terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng. Bila tidak, maka ia akan mencabut berkasnya dan pelaporannya dialihkan ke Kejaksaan.

“Untuk pelaporan kasus Batu Ampar saya tunggu sampai tanggal 12 Agustus 2022. Jika tidak ada progres saya akan cabut laporan dan laporan saya bawa ke Kejaksaan,” tandas Tirtawan mengancam.

Bagaimana reaksi Polres Buleleng? Polres Buleleng melalui Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya, SH, menyatakan, “Penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang dimiliki, SOP yang dimiliki oleh penyidik. Tidak bisa dipaksakan dengan limit waktu tertentu. Kembali proses danfakta di lapangan. Jadi penyidik tidak bisa diintervensi seperti itu. Biarkan penyidik bekerja, dia akan mencari fakta-fakta di lapangan, menggali semuanya di lapangan tergantung pada hasil yang diemukan nanti,” tandas Sumarjaya di ruang kerjanya, Jumat (5/8/2022) siang.

“Tidak bisa ditentukan waktu satu atau dua hari, tidak bisa. Proses penyidikan itu memerlukan waktu, memerlukan pengkajian, proses penyidikan juga memerlukan apakah dari kajian itu ditemukan suatu peristiwa pidana atau bukan, itu tergantung fakta nanti yang ditemukan di lapangan,” jelas Sumarjaya panjang lebar.

Terkait perkembangan penanganan kasus itu, menurut penjelasan penyidik yang dikutip Sumarjaya bahwa perkembangan kasusnya pada tahap itu sesuai hasil gelar perkara kecil di internal penyidik.

“Dari hasil gelar kecil oleh penyidik setelah beberapa saksi diperiksa, ternyata masih diperlukan beberapa keterangan saksi dari 55 orang ini. Dari 55 orang ini semuanya akan dimintai keterangan baik secara interviu atau konfirmasi lapangan melalui proses penyelidikan. Itu semuanya belum selesai diperiksa karena hasil gelar perkara kecil itu diputuskan agar semua pemilik lahan dimintai keterangan,” ucap Sumarjaya memberikan alasan.

 

Terkait HPL di atas HGU, Sumarjaya menyatakan bahwa hal itu sudah masuk ada ranah materipenyidikan sehingga tidak bisa diungkap secara transparan ke public. Tapi yang pasti, kata dia, penyidik akan mengembangkannya sesuai kewenangan.

Sumarjaya juga membantah bila penyidik belum berani menyentuh terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Bulelelng, karena menunggu waktu Bupati Agus lengser dari tahta kekuasaannya di Buleleng pada tanggal 27 Agustus 2022 mendatang.

“Kita tidak ada kaitan dengan hal itu (lengsernya Bupati Agus tanggal 27 Agustus 2002). Proses penyelidikan dan penyidikan tergantung bukti permulaa cukup yang diperoleh penyidik. Jadi, tidak kaitan dengan hal itu. Sesuai dengan fakta hukum nanti,” bantah Sumarjaya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button