
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika. Namun, harapan Ammar untuk dihadirkan secara fisik harus berakhir. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa Ammar Zoni tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan tersebut.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa sidang perkara ini tetap akan digelar secara online. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun keputusan untuk melaksanakan sidang secara virtual tetap sesuai dengan arahan dari atasan.
“Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online,” ujar Rika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Rika menjelaskan kompleksitas status hukum yang kini dimiliki oleh Ammar Zoni. Hal ini membuatnya membutuhkan penanganan khusus. Menurut Rika, posisi Ammar saat ini berbeda dengan tahanan biasa karena ia sedang menjalani masa hukuman.
“Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya,” tambahnya.
Faktor keamanan menjadi alasan utama dalam pengambilan keputusan pembatalan kehadiran fisik Ammar. Rika menyebutkan bahwa pemindahan tahanan dengan kategori risiko tinggi memerlukan pengawalan yang ketat serta biaya operasional yang besar. Selain itu, ada risiko keamanan yang muncul selama proses pemindahan.
“Alasan spesifik mengapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar adalah karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk,” jelas Rika.

Ditjen PAS menjamin hak-hukum Ammar Zoni tetap terpenuhi meski sidang digelar secara daring. Rika menekankan bahwa semua warga binaan memiliki hak, namun ada aturan dan pertimbangan yang harus dijalankan.
“Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/12). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa alat bukti dan barang bukti harus hadir dalam ruang sidang.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.





