Hukum

Polsek Denpasar Timur Tangkap Maling Spesialis Siang Bolong

Denpasar, SINARTIMUR.com – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap maling yang merampok rumah korban Kusyati tinggal di Desa Sumerta Klod Denpasar.

Aksi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K di dampingi oleh Panit I Ipda Nyoman Padu berhasil menangkap Abdul Kadir, 20, maling spesialis siang bolong.

Abdul Kadir tercacat sebagai warga Renon Denpasar, dan korban bernama Kusyati tinggal di DesaSumerta Klod.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ngh Sudiarta, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, Rabu (17/8/2022) menjelaskan tersangka Abdul Kadir melakukan aksiny Kamis (11/8/2022) pukul 12.00 Wita.

“Saat iti bertempat di Ciung Wanara Denpasar sepulangnya dari mengantar cucunya sekolah, korban melihat ada tangga di rumahnya yang dibawa oleh seorang laki- laki setelah ditanya korban orang tiba-tiba pergi,” jelas Kapolsek Sudiarta.

“Karena korban curiga selanjutnya korban memberitahu suaminya kemudian korban bersama suaminya mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang disimpan di dalam tas belanja di dalam kamarnya sebesar Rp. 3.000.000 telah hilang,” sambungnya.

Korban pun melapor ke Polsek Denpasar Timur. “Setelah laporan diterima anggota Unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Dentim

 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari korban Kusyati, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna,S.Tr.K dan Panit I Ipda Nyoman Padu melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan petunjuk sehingga dapat mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tantular Renon Denpasar.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok menggunakan tangga yang dibawa pelaku setelah berada di dalam rumah selanjut pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000 yang ditaruh di dalam tas oleh korban dan uang yang diambil pelaku sudah di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan sisa masih sebesar Rp.407.000,” papar Kapolsek Sudiarta.

Tersangka Abdul Kadir kepada polisi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa baju kaos, celana jean, topi hitam yang dipakai pelaku saat mengambil uang sedangkan yang tunai sebesar Rp 407.000 adalah uang sisa yang diambil oleh tersangka. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button