Sidang Perdana Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang ini akan berlangsung pada Selasa (16/12), dengan agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, jadwal sidang telah ditetapkan dan akan dihadiri oleh para terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Selain Nadiem Makarim, beberapa orang lain juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan anggota hakim lainnya yaitu Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Proyek Pengadaan Laptop 1,2 Juta Unit
Nadiem Makarim terjerat dalam proyek pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Nilai anggaran yang digunakan dalam proyek ini mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk mendukung proses belajar-mengajar di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 1,98 Triliun
Dari hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat tindakan para tersangka. Kerugian tersebut terdiri dari dua bagian utama:
- Dugaan penyimpangan dalam pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar
- Praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sidang perdana ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap para terdakwa. Pembacaan surat dakwaan akan menjadi dasar bagi persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
Para terdakwa akan menghadapi berbagai pertanyaan terkait tanggung jawab mereka dalam pengadaan laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh yang pernah menjabat sebagai menteri di pemerintahan sebelumnya.





