Pentingnya Dasar Hukum dalam Pengelolaan Pertambangan Nasional
Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia memerlukan dasar hukum yang jelas dan kuat. Hal ini menjadi fokus utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengingat maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menjelaskan bahwa regulasi yang kuat menjadi kunci untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sah. Ia menyinggung kembali sengketa nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) beberapa tahun lalu. Saat itu, Indonesia dihadapkan pada pertanyaan tentang kejelasan kebijakan minerba.
“Waktu di WTO, kami ditanya, ‘Indonesia sudah punya kebijakan minerba atau belum?’ Sebenarnya kebijakannya telah disusun sejak 1999–2004, tetapi tidak pernah benar-benar selesai,” ujar Herry dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum bertajuk Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).
Kebijakan Minerba Nasional yang Strategis
Setelah melalui proses panjang, pemerintah akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Kebijakan ini dinilai strategis karena mencakup tiga pilar utama dalam pengelolaan minerba nasional.
- Inventarisasi – Proses pencatatan dan pengelolaan data tambang yang akurat.
- Pengelolaan dan Pemanfaatan – Memastikan penambangan dilakukan secara efisien dan berkelanjutan.
- Konservasi – Melindungi sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Herry menjelaskan bahwa ketiga pilar ini menjadi fondasi utama dalam pengelolaan minerba di Indonesia. Dengan adanya pilar-pilar tersebut, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengatur aktivitas pertambangan.
Pengkajian Regulasi Baru untuk Tata Kelola Mineral Kritis
Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai tata kelola mineral kritis dan mineral strategis. Meskipun sudah ada badan industri mineral yang baru, pihaknya akan duduk bersama untuk menentukan apakah kajian ini akan dilanjutkan.
“Kita berharap, jika tata kelola dilakukan dengan baik, negara benar-benar hadir dan penerimaan negara dari sektor minerba tidak lagi bocor,” ujarnya, merujuk pada tingginya aktivitas pertambangan ilegal yang menurunkan potensi pendapatan negara.
Kolaborasi untuk Menegakkan Hukum
Herry menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan elaborasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Indonesia bisa memastikan bahwa sektor minerba berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.





