Beranda / Berita / Imigrasi di Bali: Deportasi Bintang Film Dewasa Inggris

Imigrasi di Bali: Deportasi Bintang Film Dewasa Inggris

Pemulangan Bintang Film Dewasa Asal Inggris dari Bali

Seorang bintang film dewasa asal Inggris dengan inisial TEB, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, telah dipulangkan ke negara asalnya setelah melanggar aturan keimigrasian dan hukum lalu lintas di Bali. Keputusan ini diambil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap individu tersebut.

Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi bersama tiga rekan pria lainnya yaitu LAJ dan INL yang juga berasal dari Inggris serta JJT dari Australia. Mereka terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (13/12) pukul 00.30 WITA. Sebelumnya, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).

Beberapa dari mereka diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ mendapat tuntutan ganda, yaitu melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas. Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TEB dan kawan-kawannya adalah memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang digunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025, yaitu visa saat kedatangan (VoA).

Dalam kasus lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah atas pelanggaran pasal 303 juncto pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan bak terbuka berwarna biru bertulis “Gangbus” yang digunakan oleh mereka tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dilakukan selama perjalanan. TEB diberi denda sebesar Rp 200 ribu atas pelanggaran tersebut.

Penemuan Barang Bukti dalam Operasi Polres Badung

Selain masalah keimigrasian dan lalu lintas, ada isu terkait pornografi. Menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya video bermuatan sensual di telepon seluler TEB. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa video tersebut hanya untuk keperluan pribadi dan tidak disebarkan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Badung pada Kamis (4/12), petugas menemukan beberapa barang bukti seperti satu botol pelumas, alat kontrasepsi, serta dua pil viagra. Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dilarang masuk kembali ke Indonesia.

Pembebasan Beberapa Warga Negara Asing

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek. Mereka tidak dikenai tindakan hukum karena hanya menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin berkunjung ke Bali agar mematuhi aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *