Hukum

Kejati Bali Dinilai Ompong, Tak Berani Tindaklanjuti Laporan Tirtawan

Tirtawan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Buleleng 2017-2022

Singaraja, SINARTMUR.com – Tokoh antikorupsi Nyoman Tirtawan kesal terhadap sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang tidak berani menindaklanjuti laporannya tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana (kini mantan Bupati).

Bahkan Tirtawan yang dikenal sebagai pahlawan penyelamat uang rakyat Bali di pos KPU Bali saat Pilgub Bali 2018 senilai Rp 98 miliar itu, menilai Kejati Bali ompong karena tidak berani menindaklanjuti laporannya tertanggal 29 September2022.

“Saya sangat kecewa dengan sikap Kejati Bali yang tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyalagunaan wewenang oleh Bupati Buleleng periode 2017-2022. Ada apa dengan Kejati Bali? Masak lembaga penegak hukum selevel Kejati kok ompong,” ucap Tirtawan kepada media ini, Minggu (1/1/2023).

Dalam laporannya yang ditujukan kepada Kajati Bali itu, Tirtawan melaporkan ada kejanggalan dalam melakukan kerjasama asset Pemkab Buleleng dengan pihak investor di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Karena menurut Tirtawan, kerjasama asset dengan pihak investor tanpa dilengkapi dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan PP No 28 Tahun 2020.

“Berikut ini saya laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Putu Agus Suradnyana (Bupati Buleleng periode 2017-2022) perihal kerjasama asset dengan pihak investor tanpa dilengkapi perjanjia kerjasama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020,” tulis Tirtawan dalam laporannya kepada Kajati Bali itu,

Masih dalam laporannya, Tirtawan menegaskan, “Objek yang diklaim sebagai asset tanah Hak Pengelolaan (HPL) tahu 1976 milik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diberikan kepada pemilik Hotel Menjangan Dynasty Resort yang berdiri di atas tanah asset Pemerintah Kabupaten Buleleng tanpa adanya surat perjanjian kerjasama sesuai dengan temuan BPK tahun 2020.”

Tindakan itu, menurut Tirtawan, telah merugikan keuangan negara yang diduga kuat mencapai miliaran rupiah. “Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara, diduga mencapai puluhan miliar rupiah mengingat luas tanah adalah 45 hektar dan merupakan kawasan pariwisata,” ungkap Tirtawan dalam laporannya kepada Kajati Bali.

 

Tirtawan mendesak agar Kejati Bali sebagai lembaga penegak hukum, tempat mencari keadilan oleh masyarakat, seharusnya menyikapi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, bukan didiamkan. “Saya mendesak Kejati Bali untuk segera menyikapi laporan saya ini,” desak Tirtawan.

Bagaimana tanggapan Kejati Bali? Kasi Peneragan Hukum dan Humas Kejati Bali, Abidrun Luga Harlianto, menanggapi dengan santai. Luga yang dihubungi media ini Minggu (1/1/2023) malam sekitar pukul 19.08 Wita membantah tudingan Tirtawan dan menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah materi laporan Tirtawan.

“Kita masih telaah apa materi yang dsampaikan. Kalau diperlukan nantinya pelapor kita akan minta penjelasan tentang laporannya,” jelas Luga singkat. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button