Nasional

Gubernur Koster: “29 Januari Jadikan Momentum Pelestarian Arak Bali”

Quotation:

Saya meminta proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya,” tandas Gubernur Koster.

Nusa Dua, SINARTIMUR.com – “Arak Bali telah mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI,” demikian ditegaskan Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, dalam arahannya saat membuka Perayaan Hari Arak Bali yang pertama yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2023, di Bali Collection Nusa Dua, Minggu (29/1/2.23).

Penetapan tersebut, kata Gubernur Koster, dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

“Sejalan dengan hal tersebut serta dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, produksi arak Bali meningkat pesat setiap tahunnya, sehingga secara tidak langsung hal ini dapat mensejahterakan kelompok arak Bali,” ujar Gubernur Koster lagi.

Orang nomor 1 di Bali itu menyampaikan para petani arak menyambut gembira hal tersebut serta berbagai kreativitas akan tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas tentu dengan tetap menggunakan identitas khas Bali.

“Saya meminta proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya,” tandas Gubernur Koster.

 

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu juga mendorong seluruh pelaku usaha arak Bali agar bekerjasama dengan petani penghasil bahan baku sehingga mampu dan saling menguntungkan demi kesejahteraan ekonomi.

Untuk diketahui, perayaan arak Bali ini diikuti oleh seluruh kelompok arak Bali se-Bali secara virtual. Untuk di Kabupaten Buleleng, perayaan ini diikuti oleh Kelompok Tani Arak dari Desa Les dan Bondalem Kecamatan Tejakula.

Sementara itu, dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta, mengatakan sejak diterbitkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diamanatkan agar bisa menjaga kekayaan peninggalan leluhur berupa arak dan minuman tradisional lainnya untuk menjadi suatu kebanggaan dalam produk khususnya di Buleleng.

Sudiarta menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan dalam mendukung Kelompok Arak Bali itu diantaranya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan serta pendampingan kepada sentra-sentra pengerajin arak akan pentingnya produk unggulan arak Bali tersebut.

“Kami senantiasa melakukan pendampingan dan pembinaan agar keunggulan produk arak Bali ini betul-betul tetap terjaga dan lestari serta memberikan manfaat berupa peningkatan penghasilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button