Hukum

Dokumen Kepemilikan Tanah Batu Ampar Diserahkan Nyoman Tirtawan

Ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali

Quotation:

Astungkara, dokumen kepemilikan warga yang diminta oleh tim Kanwil BPN Provinsi, sudah dilengkapi, total yang sudah dilengkapi sebanyak 32 dokumen, ditambah 2 SHM,” ungkap Tirtawan.

Denpasar, SINARTIMUR.com – Setelah Kanwil ATR/BPN Provinsi serta Kantah ATR/BPN Buleleng melakukan verifikasi data dan pengecekan data fisik di wilayah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu, para warga Batu Ampar diminta untuk memberikan data-data pelengkap yang harus diserahkan secepatnya, untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengecekan data fisik, ditemukan fakta di lapangan, beberapa tempat bekas bangunan rumah tinggal serta sumur yang dipergunakan untuk keperluan warga sehari-hari di wilayah konflik lahan Batu Ampar.

Atas permintaan Kakantah ATR/BPN Buleleng, Plt Agus Apriawan, wargapun langsung antusias untuk melengkapi data ataupun persyaratan yang diminta.

Kemudian, setelah warga melengkapi syarat tersebut, kuasa penuh atas warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan langsung membawa 32 Dokumen kepemilikan ditambah 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali di jalan Tjok Agung Tresna Nomor 7, Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu, (15/2/2023) lalu.

Penyerahan dokumen kepemilikan warga Batu Ampar diterima oleh staf Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Anak Agung Istri Diah Mahayani untuk segera dilakukan pengkajian dalam meneliti serta mengurai dengan baik dan benar.

 

Ketika ditemui oleh media di Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Tirtawan mengatakan bahwa dokumen kepemilikan warga yang diminta oleh tim Kanwil ATR/BPN telah dilengkapi dan diberikan.

“Astungkara, dokumen kepemilikan warga yang diminta oleh tim Kanwil BPN Provinsi, sudah dilengkapi, total yang sudah dilengkapi sebanyak 32 dokumen, ditambah 2 SHM,” ungkap Tirtawan. “Hanya tersisa 5 dokumen yang harus dilengkapi untuk kemudian diberikan,” lanjutnya.

Di waktu yang sama, terkait Hak Pengelolaan Lahan, Tirtawan mengingatkan kembali bahwa HPL sama dengan Hak Menggarap, tidak dapat dijadikan Hak Milik atau Aset.

“HPL sama seperti Hak Menggarap, akan tetapi tidak bisa dijadikan Hak Milik, hanya sebatas Penggarap atau Penyakap, atau Pengelola, bukan mengklaim sebagai pemilik atau yang punya Aset,” ucapnya lagi.

“Tanah milik Pemkab Buleleng diantaranya ada di Desa Tajun berupa perkebunan, kantor-kantor pemerintahan, sekolah dan lain-lain. Umpama saya punya restoran dan ada orang sebagai pengelola, kan gak mungkin sebagai pengelola mengklaim sebagai pemilik restoran yang saya miliki. Mirip dengan polemik sengketa tanah Batu Ampar, pemkab Buleleng sebagai pengelola tapi warga memiliki sertifikat milik Tahun 1959, SK Mendagri No 171 Tahun 1982 dan bahkan ada yang punya SHM nya. Jadi pemiliknya jelas bukan pemkab Buleleng, terlebih ngaku beli dengan NOL rupiah, kapan belinya? dari siapa belinya? apalagi beli dengan melawan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara). Tahun 2015 mencatatkan sebagai aset tanpa dokumen, asal usul fiktif yaitu beli dengan NOL rupiah, sedangkan ada masyarakat yang sudah punya SHM,” tandasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button