Hukum

Jro Arka: “Perkara Sudah Inkracht, Budi Hartawan Jangan Terus Lakukan Kebohongan”

Quotation:

Gede Merta Widiada melakukan derden verzet di perkara Nomor 573, dan hasilnya ditolak Pengadilan Negeri Singaraja. Jadi, apa yang menjadi perkara perlawanan eksekusi sudah Ne Bis In Idem,” tandas Jro Arka.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka mengaku gelih melihat permainan akrobatik hukum yang dilakukan Adv Budi Hartawan dalam membela kliennya Gede Merta Widiada dalam perkara sengketa tanah melawan dirinya.

Jro Arka mengingatkan Adv Budi Hartawan agar memberikan informasi yang benar kepada kliennya.

“Dalam sebuah video yang diunggah bos Adi Sika mengaku bahwa perkara dengan saya masih di MA. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi polemik dan tidak menjadi perseteruan yang tanpa dasar berbicara yang PHnya okeh Budi Hartawan,” jelas Jro Arka dalam keterangan persnya kepada wartawan di kediamannya di Jalan P Lombok Wisma Sejahtera, Banyuning, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (4/3/2023) sore.

“Perkara saya dengan Gede Merta Widiada yang pengacaranya Budi Hartawan, sebenarnya sudah Inkracht dari tahun 2021. Penetapan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jro Arka.

“Dan Pengadilan Negeri Singaraja harus menjalankan proses lanjutan yaitu ke arah sita,” sambung Jro Arka.

 

Jro Arka mengaku dirinya sudah menerima surat sita eksekusi dati Pengadilan Negeri Singaraja. “Nah, kebetulan kami juga sudah mendapat surat sita eksekusi dan penetapannya sudah. Tanggal 14 Maret kita melakukan proses sita eksekusi di Kantor Desa Sambangan, yang lokasi (tanah atau objek sita) ada di Sambangan,” papar Jro Arka. Maka itu, Jro Arka meminta lawannya Gede Merta Widiada untuk mengiklaskan dan mengikuti keputusan pengadilan. “Jadi, kami mohon kepada pihak lawan kami yaitu Gede Merta Widiada untuk mengiklaskan, untuk mengikuti apa yang menjadi putusan pengadilan. Kami mohon kepada Budi Hartawan, pengacaranya Gede Merta Widiada, untuk mengikuti putusan pengadilan. Jangan sampai mengeluarkan statemen yang tidak ada dasarnya alias kebohongan yang terus-terus dimediakan,” tandas Jro Arka mengingatkan lawannya.

Jro Arka kembali mengingatkan Budi Hartawan dengan menyatakan, “Seorang pengacara seharusnya melakukan argumentasi hukum sesuai fakta, dimana faktanya adalah perkara saya dengan Gede Merta Widiada sudah Inkracht.”

Pada kesempatan itu, Jro Arka kembali mengingatkan Pengadilan Negeri Singaraja untuk menghormati amar putusan MA RI yang sudah Inkracht itu dan jangan lagi mencederai amar putusan MA RI tersebut dengan menggelar sidang perlawanan sita eksekusi dari kubu lawan. Karena derden verzet alias perlawanan sita eksekusi itu sudah pernah diajukan dan sudah pula ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja.

”Nah, kembali lagi kebetulan tanggal 3 Maret kemarin kami mendapatkan perlawanan yaitu derden verzet. Kepada Pengadilan Negeri Singaraja, ini sangat penting juga, karena Budi Hartawan melakukan perlawanan, dimana sudah pernah Gede Merta Widiada melakukan derden verzet di perkara Nomor 573, dan hasilnya ditolak Pengadilan Negeri Singaraja. Jadi, apa yang menjadi perkara perlawanan eksekusi sudah Ne Bis In Idem (artinya: perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya), dengan penggugatnya sama, locusnya sama. Jadi, perkara ini tidak bisa ujuk-ujuknya dilawan. Artinya, Budi Hartawan melawan amar putusan dari MA yang sudah inkracht,” urai Jro Arka lagi.

Pun demikian, Jro Arka tetap memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Singaraja yang sudah menetapkan tanggal sita eksekusi atas perkara tersebut. “Kami tetap mengapresiasi Pengadialn Negeri Singaraja walaupun agak lambat. Yang penting sudah ada tindak lanjutnya. Kami apresiasi Ibu Ketua Pengadila Negeri Singaraja, sudah berani mengambil keputusan yaitu sita eksekusi,” ucap Jro Arka.

“Kami juga sedikit mengkritik Pengadilan Negeri Singaraja dimana kemarin kami mendapatkan surat yaitu harus hadir sidang di tanggal 9 Maret. Jadi begini, mohon Ibu Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengontrol, mengawasi juga perkara ini, agar tidak kami memiliki asumsi ini sengaja ditunda-tunda, kan begitu. Karena pendaftaran tanggal 1 Maret perlawanan derden verzetnya, ya mungkin lebih jelasnya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Singaraja mengontrol semua perkara saya ini masalah eksekusi ini, agar tidak menjadi argumentasi yang menjurus ke hal yang bersifat negatif. Karena apa? Pihak lawan kami sengaja membuat serangan-serangan yang tidak mendasar,” tandas Jr Arka.

Maka itu, Jro Arka memberi saran kepada Adv Budi Hartawan untuk banyak belajar sebelum melakukan gugatan terhadap suatu perkara. “Budi Hartawan banyak-banyak belajar sebelum menggugat. Ketika perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kalau dia melawan putusan, artinya dia melawan negara. Itu memalukan sekali,” pungkas Jro Arka. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button