Nasional

Tampil Memukau Saat Paparkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Dapat Apresiasi dari Komisi II DPR RI

Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan untuk Kemajuan Bali

Quotation:

Secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” ucap Gubernur Koster.

Jakarta, SINARTIMUR.com – Gubernur Bali, DR Ir I Wayan Koster, MM, menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada, Senin (Soma Paing, Menail) 27 Maret 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Di hadapan para legislator di Senayan, Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, tampil cukup memukau sehingga mendapat apresiasi dari para wakil rakyat di Senayan tersebut.

Gubernur Koster memaparkan, ”Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali yang kami ajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum UU Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk Negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Gubernur Koster menyebutkan, pihaknya sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai.

 

“Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan,” papar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. “Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan,” ungkap Gubernur Koster.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI sedang membahas 8 RUU Provinsi. Lima Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang kami rapikan. “Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan,” papar Kurnia.

“Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan UUD 1945, namun masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam – macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan UUD 1945,” sambung Kurnia lagi.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait RUU tersebut,” ujarnya.

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali salah satunya kepada Komisi IIudah jelas, dan menambah kemudahan bagi Komisi II dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap RUU Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah UUD RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” pungkasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button