Hukum

Anugrah Tirta: “Saya Tidak Pernah Jual Tanah, Apalagi dengan Rp 0”

Penyidik Unit IV Satreskrim Buleleng Periksa Saksi-Saksi dari Tirtawan

Quotation:

Pak Tirtawan itu mewakili kami. Beliau mewakili kami berdasar surat kuasa kami berikan kepada beliau. Pernyataan beliau itu berdasar fakta di lapangan bukan dibuat-buat tanpa dasar,” ujar Anugrah Tirta.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Penyidik Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Buleleng, Bali, terus mengembangkan laporan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tentang pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Nyoman Tirtawan di akun facebook (FB).

Seperti Rabu (29/3/203) siang, penyidik Unit IV/Tipiter meminta keterangan salah satu pemilik lahan di kawasan Batu Ampar yang juga termasuk ke dalam 45 hektare yang dicatat Pemkab Buleleng sebagai asset daerah, bernama Anugrah Tirta, 72.

Selain saksi Anugrah Tirta, sehari kemudian polisi juga meminta keterangan beberapa aktivis yang diduga turut membagikan postingan Nyoman Tirtawan di FB. Antara lain aktivis LSM Gema Nusantara (Genus) Ketut Yasa dan purnawiran Polri Seribudi.

Anugrah Tirta kepada pers menjelaskan bahwa dia mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya di Batu Ampar kepada siapapun termasuk kepada Pemkab Buleleng yang diklaim Pemkab Buleleng dibeli dengan harga Rp 0 (Nol Rupiah). “Saya sangat dirugikan. Saya tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun. Apalgi dibilang saya jual kepada Pemkab dengan harga Rp 0. Sangat tidak benar. Saya dan petani lain sangat dirugikan,” ucap Anugrah Tirta.

Terkait dengan kesaksian untuk Tirtawan, pria asal Tabanan yang kini berdomisili di Banyuwangi, Jawa Timur, menegaskan bahwa apapun pernyataan yang disampaikan Tirtawan kepada publik melalui media massa yang kemudian disebarkan lagi melalui media sosial (Medsos) mewakili para petani berdasarkan surat kuasa yang diberikan para petani kepada Nyoman Tirtawan.

 

“Pak Tirtawan itu mewakili kami. Beliau mewakili kami berdasar surat kuasa kami berikan kepada beliau. Pernyataan beliau itu berdasar fakta di lapangan bukan dibuat-buat tanpa dasar,” ujar Anugrah Tirta.

Sementara Nyoman Tirtawan menyatakan bahwa apapun pernyataan yang dia sampaikan kepada public melalui media massa bukanlah pernyataan pribadi melainkan mewakili para petani sebanyak 55 orang di Batu Ampar yang tanahnya diambil oleh Pemkab Buleleng. “Saya berbicara atas nama para petani yang telah memberikan kuasa kepada saya. Masak saya ngga boleh bicara? Saya berbicara berdasarkan fakta di lapangan. Memang benar tanah petani dirampas. Buktinya petani diusir, tanah mereka ditembok. Itu apa artinya,” tandas Tirtawan.

Tirtawan juga mengaku heran, kenapa setelah lengser dari jabatan Bupati Buleleng baru Putu Agus Suradnyana melaporkan Tirtawan ke Polres Buleleng. Kata Tirtawan, yang dituding merampas tanah mliki petani itu Bupati Buleleng bukan Putu Agus Suradnyana. “Kenapa waktu masih jadi Bupati tidak lapor, kok sekarang sudah tidak menjadi Bupati Buleleng baru lapor. Yang saya lapor itu Bupati Buleleng. Kalau sekarang dia tidak lagi menjadi Bupati, baru lapor saya, apakah relevan? Makanya polisi harus jeli,” kritik Tritawan.

“Para petani diusir dari tanah yang ditempati dan digarap secara turun-temurun sejak tahun 1950-an, sehingga rakyat tidak bisa melangsungkan kehidupan dan penuh intimidasi, apakah ini tujuan pemerintah atau negara? Terlebih rakyat membayar pajak dari dulu sampai saat ini karena memiliki sertifikat tahun 1959, surat garap tahun 1968 yang tidak boleh dipindahtangankan, SK Mendagri tahun 1982 untuk sertifikat hak milik dan beberapa SHM. Apakah salah ketika peristiwa tersebut dikatakan ‘perampasan’?” tandas Tirtawan lagi. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button