Hukum

Terdakwa Human Trafficking Divonis 5 Tahun Penjara

Quotation:

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. KOMANG PUJA RASMIASA dan terdakwa 2. ANAK AGUNG RATNA SAWITRI masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Heriyanti.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Dua terdakwa human trafficking alias
Perdagangan orang masing-masing Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri Rabu (26/04/2023) siang divonis 5 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp. 400.000.000, subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang Rabu siang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 12.40 wita, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Heriyanti dan Made Hermayanti Muliartha serta Ni Made
Kushandari (anggota) menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan
orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

“Atas perbuatannya tersebut
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan amar putusan yaitu :
1. Terdakwa 1. KOMANG PUJA RASMIASA dan terdakwa 2. ANAK AGUNG RATNA
SAWITRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan beberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa
kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam
dakwaan Ke-2 Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Heriyanti.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. KOMANG PUJA RASMIASA dan terdakwa 2. ANAK AGUNG RATNA SAWITRI masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp. 400.000.000, subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan,” sambung majelis hakim.

 

Majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada para korban.

“Menetapkan agar terdakwa 1. KOMANG PUJA RASMIASA dan terdakwa 2. ANAK
AGUNG RATNA SAWITRI membayar biaya restitusi kepada para korban dengan rincian
sebagai berikut: a. Saksi korban I WAYAN SRINAMA YASA sebesar Rp. 43.750.000, b. Saksi korban NI KETUT TINA APRILIA sebesar Rp. 28.690.000, c. Saksi korban KOMANG ADI SAPUTRA sebesar Rp. 51.260.000, d. Saksi korban I GEDE ARI SUKRIAWAN sebesar Rp. 44.900.000, e. Saksi korban I KETUT SUSENA ADI PUTRA sebesar Rp. 53.830.000, f. Saksi korban I KADEK ONA SUGIARTAWAN sebesar Rp. 48.850.000, g. Saksi korban I KADEK SURYA HADI KUSUMA sebesar Rp. 48.550.000, h. Saksi korban KOMANG YUDI ARNAWA PUTRA sebesar Rp. 50.990.000, i. Saksi korban NI KADEK ANGGRAININGSIH sebesar Rp. 41.670.000,
j. Saksi korban NI LUH WIDIASTITI sebesar Rp. 61.060.000,
k. Saksi korban PUTU SEPTIA SRI WARDANA sebesar Rp. 55.100.000,” urai majelis hakim dalam amar putusannya.

Apabila para terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan
masing-masing selama 10 bulan kurungan.

Majelis hakim pun mengungkapkan modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Dibeberkan bahwa para terdakwa
melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban, padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki.

“Namun faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh
petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki,
karena para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa
Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di
Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja,” urai majelis hakim dalam amar putusannya.

Bagaimana tanggapan JPU dari Kejari Buleleng?
“Bahwa terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa adalah
menerima putusan dari Majelis Hakim,” ucap Jubir Kejari Buleleng,
Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H., M.H. / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button