Beranda / Berita / Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Firman Hertanto

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Firman Hertanto

Penjelasan Jaksa Mengenai Pengajuan Kasasi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi setelah terdakwa tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online (TPPU judol) Firman Hertanto divonis bebas. Menurutnya, alasan jaksa tidak mengajukan banding lebih dulu adalah karena putusan pengadilan menyatakan terdakwa bebas. “Karena putusannya bebas, maka langsung kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan pada hari Sabtu, 20 Desember 2025.

Prosedur Hukum Terkait Putusan Bebas

Upaya hukum terhadap putusan bebas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 67 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, terlepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Contoh Kasus Lain dengan Vonis Bebas

Hal serupa terjadi dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa kemudian langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. MA akhirnya menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum Ronald dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelumnya, pada Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Firman Hertanto dari segala dakwaan jaksa. “Menyatakan terdakwa Firman Hertanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman sistem informasi penulusuran perkara.

Majelis hakim menilai bahwa Firman tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, bos Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah itu dibebaskan dari seluruh dakwaan. “Menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi amar putusan tersebut.

Konfirmasi dan Tanggapan dari Pihak Berwenang

Juru Bicara PN Jakarta Utara, Iman Budi Putra, belum dapat dikonfirmasi ihwal pertimbangan majelis hakim. Pesan dan telepon Tempo belum direspons.

Perbedaan Antara Tuntutan dan Putusan

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada Senin, 13 Oktober 2025, jaksa menuntut Firman dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Latar Belakang Kasus TPPU

Kasus dugaan TPPU hasil bisnis judi online yang digawangi Firman Hertanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada 16 Januari 2025.

Firman diduga menggunakan uang hasil judi online untuk membangun Hotel Aruss. Jaksa penuntut umum mendakwanya menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sebanyak Rp 402,8 miliar pada 2020-2022.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *