Hukum

Ditinggal ke Kebun, Motor Milik Pekak Redita Dibawa Kabur Maling

Quotation:

Bahkan diakui pelaku telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan, sehingga pada diri pelaku ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan,” sebut Kapolsek Sudiasa.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sungguh sial pekak (kakek) Nengah Redita,70. Betapa tidak? Pekak asal Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali itu, kehilangan sepeda motornya.

Sepeda motor jenis Honda Supra X DK 2229 BQ itu dibawa kabur maling Kamis (15/6/ 2023) sekitar pukul 08.00 wita kala ditinggal pergi ke kebun.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, dalam keterangan persnya di Polres Buleleng, Kamis (23/6/2023) siang menjelaskan, pagi itu korban Redita menggunakan sepeda motornya berangkat dari rumahnya menuju kebun. Sesampai di kebun kemudian korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan samping kebun di Banjar Dinas Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng.

“Selesai korban melakukan kegiatan di kebun kemudian sekitar pukul 11.00 wita bertujuan untuk pulang ke rumah dan ternyata sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada lagi bahkan sempat mencari di sekitar kebun namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan dengan kerugian sebesar Rp. 6.000.000,” cerita Kapolsek Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH.

Dipaparkannya laporan korban itu langsung ditindaklanjuti Polsek Sawan di bawah kendali Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, bersama Kanit Reskrim IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa, S.H., melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan permintaan keterangan baik dari saksi kroban maupun saksi fakta lainnya.

 

Dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari hasil olah TKP, dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa benar peristiwa tersebut terjadi dan mengarah kepada orang yang mengambil sepeda motor tersebut. Dugaan kuat aksi pencurian itudilakukan seseorang yang dipanggil dengan sebutan KS alias Ateng, 52. Ateng tinggal di Banjar Penataran Gg. 2/002 Kelurahan Kendran, Singaraja.

Polisi pun menangkap Ateng di rumahnya pada Rabu (21/6/2023), bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X DK 2229 BQ milik korban. Setelah diinterogasi, tersangka Ateng mengakui perbuatan. “Bahkan diakui pelaku telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan, sehingga pada diri pelaku ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan,” sebut Kapolsek Sudiasa.

Bagaimana modusnya? “Saat pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontal palsu, setelah dapat dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumahnya, dan setelah itu plat nomornya diganti, body dan sokbeker di cat dengan maksud dan tujuan untuk tidak diketahui atau tidak mudah dikenali sama pemiliknya,” jawab Kapolsek Sudiasa.

Tersangka Ateng sejak tanggal 22 Juni 2023, telah ditahan untuk 20 hari kedepan di Polsek Sawan. Tersangka Ateng dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fjr/frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button