Hukum

Gerebek Judi Tajen di Asah Gobleg, Polisi Tangkap 4 Bebotoh

Quotation:

Di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam, dtemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum,” ucap Kasatreskrim AKP Picha Armedi, SIK, MH, MA.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Polisi di Buleleng, Bali, kembali memburu para bebotoh judi tajen atau judi sabung ayam di Bali Utara. Kabar terbaru, Polres Buleleng Minggu (25/6/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wita melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dalam aksi penggerebekan itu, Polres Buleleng yang turun full team berhasil menangkap 4 bebotoh bersama sejumlah barang bukti. Dari empat bebotoh itu, satu diantaranya diduga kuat sebagai penyelenggara judi tajen tersebut.

Senin (26/6/2023) siang pukul 14.30 wita, Polres Buleleng menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil tangkapan tersebut ke wartawan di Press Room Mapolres Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, SIK, MH, MA, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi penggerebekan itu karena adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polres Buleleng bahwa di kawasan itu ada kegiatan judi sabung ayam. Laporan itu pun ditindaklanjuti Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana, SIK, MH, memerintahkan Kasatreskrim dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.

Selanjutnya, papar dia, Kasatreskrim Picha bersama Kanit I Pidum IPDA Demerial Safriansyah, S.Tr.K, dan personelnya turun langsung ke lapangan bersama satuan Samapta Polres Buleleng yang dipimpin Kasat langsung Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan, SAP , dengan Kanit Patroli AIPTU Harrys Sukandar.

 

“Sampai di sekitar lokasi kejadian terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan sabung ayam tersebut keluar dari Gang Jalan Anggrek di daerah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam, sehingga meyakinkan personel Sat Reskrim Polres Buleleng, di sekitar tersebut diduga adanya perjudian sabung ayam,” cerita Kasat Picha.

Di sekitar arena judi juga ada jenis judi lain berupa cek dan judi bola adil. “Di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam, dtemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi, kegiatan tersebut ditemukan pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, pukul 17.00 wita,” paparnya.

Siapa sebenarnya yang diduga sebagai penyelenggara? Orang yang diduga sebagai penyelenggara judi tajen Nyoman Armada, 55, warga Banjar Dinas Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng.

Barang bukti yang diamankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain: selembar perlak berisi angka 1 sampai 12; uang tunai sebesar Rp. 260.000; dua belas pasang patio; tiga ikat ceki/stelan ceki; dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang; delapan buah kode; satu buah tas warna hijau; tiga buah karpet.

Terkait dengan adanya judi dadu/mong-monggan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp. 79.000.. Kemudian terkait dengan judi ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp. 24.000. (fjr/frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button