Hukum

Sidang III Suradnyana vs Tirtawan: Saksi Pelapor Suradnyana Tolak RJ di Polres Buleleng

Quotation:

Polisi yang tawarin saya restorative justice. Tapi saya tolak. Karena sudah menyerang pribadi saya,” jawab saksi Putu Agus Suradnyana

Singaraja, SINARTIMUR.com – Dalam sidang ketiga perkara dalam Surat Dakwaan dengan NOMOR REG PERKARA: PDM-41/Eku-2/Bll/10/2023, Bupati Buleleng periode 2012-2022 versus anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, banyak hal yang terungkap.

Seperti diberitakan bahwa perkara yang dilaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana dengan UU ITE dan terdakwanya adalah musuh bebuyutannya Nyoman Tirtawan.

Putu Agus Suradnyana memperkarakan Nyoman Tirtawan karena dituduh telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (Medsos) sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dengan NOMOR REG PERKARA: PDM-41/Eku-2/Bll/10/2023.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (6/11/2023) siang, Putu Agus Suradnyana mengaku bahwa saat kasus itu masih di meja penyidik Unit IV Satreskrim Polres, dirinya sempat ditawari oleh penyidik untuk berdamai dengan terdakwa Nyoman Tirtawan melalui Restorative Justice (RJ). Namun Suradnyana menolak tawaran RJ dari penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng.

“Apakah saudara saksi pernah berkomunikasi dengan terdakwa?” tanya Ketua Majelias Hakim, I Gusti Made Juliartawan, SH, MH. “Tidak ada yang mulia,” jawab saksi Suradnyana.

 

“Masak tidak ada komunikasi? Saudara saksi kan bupati, terdakwa DPRD kan pasti ada komunikasi,” tanya ketua hakim lagi. “Tidak yang mulia, dia (terdakwa, red) anggota DPRD Bali,” jawab saksi Suradnyana.

“Pernah ada tawaran damai?” tanya ketua hakim Juliartawan lagi. “Pernah ada yang mulia. Polisi yang tawarin saya restorative justice. Tapi saya tolak. Karena sudah menyerang pribadi saya,” jawab saksi Suradnyana lagi.

Bagaimana tanggapan terdakwa Nyoman Tirtawan? Usai sidang kepada wartawan, Tirtawan menyatakan kalau memang benar ada upaya RJ dari Polres Buleleng kala perkara ini dalam tahap penyelidikan, dirinya mengikuti saja keinginan pelapor.

“Pelapor kan dia, saya ikut saja dia sebagai pelapor. Kalau memang dia mau RJ, saya ikut. Tetap ingat damai untuk kasus ITE ini bukan berarti menutup kasus perampasan tanah. Kasus perampasan tanah dan kasus lain yang saya lapor tetap jalan,” ucap Tirtawan. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button