Beranda / Berita / Bupati Agam Tegaskan Tanggapan Usai BNPB Minta Sumbar Siapkan R3P PascaBencana

Bupati Agam Tegaskan Tanggapan Usai BNPB Minta Sumbar Siapkan R3P PascaBencana

Percepatan Penyusunan Dokumen R3P di Sumatera Barat

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdampak bencana, untuk segera menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan sesuai rencana.

Sekretaris Utama BNPB, Dr Rustian, menyampaikan arahan tersebut melalui Zoom Meeting kepada pemerintah daerah se-Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa target penyelesaian dokumen R3P harus selesai paling lambat 6 Januari 2026. Untuk mencapai target tersebut, seluruh daerah diminta bekerja dengan cepat dan fokus agar tidak terlambat.

“Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak terkait, termasuk pimpinan daerah, BPBD, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Keterlibatan Pemprov Sumbar dalam Proses Penyusunan R3P

Pemprov Sumatera Barat diminta untuk aktif terlibat dalam penyusunan R3P. Tugas ini meliputi pemantauan, pengizinan, hingga pengawasan dokumen-dokumen yang disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Rustian, dokumen R3P dari masing-masing daerah nantinya akan dikonstelasi oleh pemerintah provinsi, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.

Selain itu, Rustian juga mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain. Hal ini bertujuan agar mereka dapat fokus penuh dalam menarasikan dan memetakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam dokumen tersebut. “Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” ujarnya.

Pendampingan Teknis oleh BNPB

Untuk mendukung percepatan penyusunan R3P, BNPB akan memberikan pendampingan teknis pada 27-29 Desember 2025 kepada pemerintah daerah. Rustian menjelaskan bahwa data yang digunakan sebagai dasar penyusunan R3P dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.

Persiapan Pemkab Agam dalam Penyusunan R3P

Bupati Agam, Benni Warlis, yang turut hadir dalam Zoom Meeting tersebut mengatakan bahwa Pemkab Agam terus melakukan pembaruan data sebagai dasar penyusunan dokumen R3P. “Data kita di Agam yang ada saat ini masih belum sempurna dan masih ada yang terus diinventarisir,” ujar Benni Warlis.

Ia menambahkan bahwa untuk mempercepat penyusunan dokumen R3P, Pemkab Agam akan segera melakukan konsolidasi internal bersama OPD terkait. “Besok pagi kita rangkum semua bersama OPD terkait guna percepatan penyusunan dokumen R3P. Kita harus cepat bergerak untuk ini,” tegasnya.

Kondisi Bencana yang Masih Berkembang

Benni Warlis juga mengungkapkan bahwa kondisi kebencanaan di Kabupaten Agam masih terus berkembang. Bahkan, bencana susulan masih terus terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menekankan pentingnya perbaikan dokumen R3P agar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilakukan secara terencana dan terintegrasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *