Kebijakan Pembatasan Angkutan Batu Bara di Sumsel: Tantangan dan Perspektif APBI
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association (ICMA) menyampaikan beberapa masukan terkait kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara di Provinsi Sumatera Selatan. APBI menilai bahwa penerapan kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur jalan khusus serta masa transisi yang memadai.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Instruksi ini menetapkan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2026 bagi pelaku usaha batu bara untuk menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.
Ketua Umum APBI, Priyadi, menyatakan bahwa penerapan kebijakan secara bertahap harus memperhatikan beberapa faktor penting, antara lain progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah, pengaturan masa transisi dari jalan umum ke jalan khusus yang terukur, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.
APBI juga menyampaikan dukungan terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. Selain itu, APBI memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai.
Kontribusi Sektor Pertambangan Batu Bara
Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal.
Namun, saat ini ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan dinilai belum memadai untuk melayani seluruh aktivitas angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata dari sisi teknis, waktu, dan investasi.
APBI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.
Dampak pada Ketahanan Energi Nasional
Batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.
Selain itu, kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.
Kondisi di Kabupaten Muara Enim
Di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, warga kini diliputi kekhawatiran akibat potensi PHK sebagai dampak penghentian angkutan batu bara. Sejak angkutan batu bara dihentikan pada Juni 2025, sejumlah aktivitas tambang swasta terhenti dan berdampak langsung pada perekonomian warga.
“Tak hanya pekerja tambang, sektor pendukung seperti rumah makan, bengkel, dan penyedia jasa tenaga kerja turut terdampak. Rencana larangan penuh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, yang dinilai belum diimbangi kesiapan jalan khusus, semakin menambah keresahan masyarakat setempat,” ungkapnya.





