Hukum

Setubuhi Anak Kandung, Caleg Gagal Joni Aryawan Terancam 15 Tahun Penjara

Kejadian Amoral dan Tindakan Hewani itu Terjadi di Buleleng

Quotation:

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sungguh perbuatan hewani. Betapa tidak? Kadek Joni Aryawan, 37, yang caleg gagal pada Pemilu 14 Februari 2024 itu teganya menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia tujuh tahun.

Joni Aryawan kini harus merenungi perlakuan tak senonohnya kepada anak kandungnya, Mawar. Akibat aksi biadab itu Joni terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan peristiwa ini berawal pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pelapor yang merupakan ibu kandung korban alias istri pelaku baru saja pulang ke rumah.

Ia lalu mendapati anaknya itu tidur bersama Joni. Yang mencurigakan, pelaku saat itu tidur dalam kondisi telanjang bulat. Ibu korban pun menduga anaknya sudah dicabuli oleh ayah kandungnya itu.

“Sesampai di luar kamar, pelapor bertanya kepada anaknya seperti ini, Adik digituin sama bapak? Pada saat itu anaknya tidak menjawab,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (20/5/2024) siang di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No.1 Singaraja, Bali.

 

Untuk mengetahui lebih dalam, ibu korban lantas mengajak anaknya pergi untuk membeli makanan. Saat diperjalanan, korban Mawar lalu menceritakan ulah ayah Joni Aryawan sebelum ibunya itu pulang ke rumah.

Joni Aryawan saat itu menyuruh korban tidur di kasur, kemudian membuka pakaiannya hingga telanjang bulat. Joni lantas melancarkan aksinya dengan membuka celana dalam dan membuka baju anaknya.

Setelah itu, ia yang awalnya menindih anak kandungnya itu, kemudian berpindah posisi ke samping kiri.

“Pada posisi itu, pelaku lalu menggesek-gesekan kemaluan anaknya, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban,” lanjut AKBP Widwan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan bila tersangka KJA sudah ditahan akibat perbuatannya sejak Selasa (30/4/2024) di Rutan Polres Buleleng.

“Sudah ditahan sejak kemarin di Rutan Polres Buleleng. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan” jelas AKP Diatmika dikonfirmasi pada Rabu (1/5)/2024 sore.

Peristiwa tindak asusila ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023, ditandai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/177/III/2024/SPKT/POLDA BALI.

Namun, Polda Bali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buleleng belakangan ini, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Bali utara.

Dari serangkaian penyelidikan, pria asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu akhirnya ditahan akibat perbuatannya sejak Selasa (30/4) di Rutan Polres Buleleng.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Joni merupakan seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) dari salah satu partai. Ia ikut bertarung memperebutkan kursi dewan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Meski begitu, ia gagal meraih kursi dewan.

“Sempat ada selisih pendapat antara suami istri itu. Pelaku sedang kami tes kejiwaannya. Untuk hal lainnya masih kami selidiki lebih lanjut,” tambah AKBP Widwan.

Sementara itu, saat ini berkas perkara Joni sedang dilengkapi oleh polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Polisi juga menyebutkan tidak ada kendala dalam melengkapi berkas perkara asusila itu.

Akibat perbuatannya, Joni Aryawan dijerat Pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Joni terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Kapolres Widwan.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button