Pemerintahan

Parlementaria, Pj Bupati Buleleng: “Jangan Hanya Buat Narasi, Tapi Perencanaan yang Terukur”

Quotation:

Ini hal yang wajar dalam sebuah perencanaan dalam pembangunan, kita memakai tahapan-tahapan perencanaan seperti itu,” ucap Supriatna.

Singaraja, SINARTIMUR.com – DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menggelar rapat di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD di Jalan Veteran No 2 Singaraja, Senin (24/6/2024) siang.

Rapat paripurna ini dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH tersebut dihadiri Penjabat Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Seperti yang disampaikan PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bahwa penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.

Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

 

RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Usai rapat, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan, dan mengingatkan DPRD Buleleng agar dalam perencanaan pembangunan jangan hanya jago membuat narasi tetapi membuat perencanaan yang terukur. “Kita harus jelas dulu biar masyarakat tahu, oh Buleleng ini lima tahun kedepan seperti ini luh, pendapatannya seperti ini, layanannya seperti ini, kan semua terukur. Makanya tadi saya bilang jangan membuat hanya narasi aja, kalau terukur misalnya pendapatan lima tahun ke depan di Buleleng misalnya di Buleleng Rp 1 triliun, nanti siapa pun Kadis Pendapatan itu menjadi target kinerja, sehingga target kinerja itu baru ASN berdampak namanya, kalau sekarang ini target kinerja hanya anggaran yang dikelola, oh alu gati melanje kan lebih baik apa hasil dari anggaran yang dia kelola itu,” papar Pj Bupati Lihadnyana.

Apa perioritas pembangunan 20 tahun? “Yang pertama pasti SDM, kenapa SDM? Meskipun kita banyak memiliki potensi tapi kalau SDM yang mengelola itu tidak bagus, tidak akan bisa memberikan dorongan lompatan. Contoh Singapura, dia punya apa? SDM! SDM itu unsurnya apa, pangan harus terpenuhi murah, kesehatan dilayani, pendidikan itu didukung oleh infrastruktur. Nah, setelah infrastruktur, aksesebilitas pelayanan menjadi lancar, baru ekonomi bisa bergeliat. Setelah itu apa? Ketentraman dan ketertiban. Nah menjadi ranah kita. Setelah itu baru tatakelola dan pelayanan. Simple sebenarnya, Cuma terukur,” jawab Pj Bupati Lihadnyana.

“Target PAD sekarang Rp 502 miliar, berapa lompatannya? Hampir 100 persen. Yang kedua, kalau data kita benar, saya masuk di sini berapa kita bayar BPJS? Rp 118 miliar. Sekarang berapa bayar dengan data yang kita perbaiki Rp 56 miliar. Ini fakta. Ini data yang harus kita benarkan. Maka yang sekatang saya genjot adalah bagaiamana satu data perlindungan sosial,” ungkap Pj Bupati Lihadnyana.

Bagaimana tanggapan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH? Politisi PDIP ini beranggapan perencanaan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam perencanaan pembangunan. “Tahapan seperti itu kan memang sudah baku, karena merencanakan 20 tahun dari 2025 samapai 2045 RPJPD. Karena jangka waktu 20 tahun tentu ini kita pakai tahapan. Ini hal yang wajar dalam sebuah perencanaan dalam pembangunan, kita memakai tahapan-tahapan perencanaan seperti itu,” tandas Supriatna.

Menjawab pertanyaan wartawan program perioritas dari Dewan? Supriatna yang juga Calon Bupati Buleleng dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, “Pertama kita kan perencanaan pembangunan harus linear dengan pusat, provinsi dan kabupaten, tentu ikta harus memperhatikan dulu itu. Walaupun kita tetap punya pemikiran program-program priorita yang harus kita masukan dalam Rancangan Pembanguan Jangka Panjang maupaun Jangka Pendek Kabupaten Buleleng dari sisi bidang kesehatan, pendidikan, menempatkan potensi-potensi unggulan dari sisi pertanian, Inilah tetap kita diskusikan dengan Pemkab lewat teman-teman di masing-masing Komisi untuk membahas RPJP Buleleng.”

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button