Hukum

Tirtawan vs Suradnyana Jilid 2: Polres Buleleng Periksa Mantan Bupati Buleleng

Quotation:

Ya benar, penyidik Unit II Satreskrim sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi terlapor berinisial PAS serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan perampasan tanah warga di Batu Ampar,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Pertarungan jilid 2 antara aktivis Nyoman Tirtawan versus Putu Agus Suradnyana (mantan Bupati Buleleng) kembali bergema.

Ini lantaran penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan atas laporan terkait dugaan perampasan tanah warga di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali.

Kala persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar bergulir, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng pun bergerak memeriksa sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan bahwa setelah meminta keterangan para saksi seperti Bambang Permadi, Gede Kariasa, Kelian Banjar Dinas Batu Ampar I Ketut Wendra, Perbekel Desa Pejarakan I Made Astawa, I Nyoman Parwata, Pejabat BPN, BPKPD dan KPP Pratama, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng juga telah memeriksa Komang Wedana, Kepala BPN Buleleng tahun 2020, mantan Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka dan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
“Ya benar, penyidik Unit II Satreskrim sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi terlapor berinisial PAS serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan perampasan tanah warga di Batu Ampar,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/7/2024).

Diatmika menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga masyarakat No. : R/LI-386/XII/Res.1.2./2023/RESKRIM, tanggal 8 Desember 2023 terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

 

Dipaparkan Diatmika, setelah pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan apakah laporan itu layak ditingkatkan proses atau dihentikan prosesnya.
“Setelah meminta keterangan dari mantan Kepala BPN Buleleng Tahun 2020 atas nama Komang Wedana, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan saksi dari pihak Kanwil BPN Provinsi Bali, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Diatmika.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Diatmika menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Kalau hal itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan hasil kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan,” jawab Diatmika secara diplomatis.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button