Hukum

Kapolres Widwan: “Gadaikan Motor Curian, Dipakai Beli Narkoba”

Tim Goak Poleng Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Pretima

Quotation:

Para tersangka juga menggunakan uang dari hasil gadaian motor curian itu untuk membeli narkoba,” ucao Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Polres Buleleng pada hari Kamis, 25 Juli 2024, pukul 10.20 WITA, menggelar konferensi pers, menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian pratima.

Acara konferesi pers itu dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Buleleng, serta personil Tim Goak Poleng.

Kasus pencurian pratima terjadi pada 26 Maret 2024 di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng. Tersangka, Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 27, yang merupakan residivis, ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan termasuk dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.

Kasus curanmor terjadi pada 28 Juni 2024. Tersangka utama bernama Billy Pratama, 37, dibantu oleh Putu Suwariana, 40 dan Gede Agus Prian Putra, 30. Mereka mengambil sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max.

Lucunya, hasil dari menggadaikan motor curian itu bukan saja digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi para tersangka juga menggunakan uang dari hasil gadaian motor curian itu untuk membeli narkoba.

 

Kedua kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Konferensi pers berakhir pukul 11.00 WITA dengan aman dan lancar.

Dalam press release ini Kapolres Buleleng, mengajak warga masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas. ?Bila ada orang yang mencurigakan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, pastikan menaruh barang berharga dengan baik, perhatikan keamanannya,” tandas Kapolres Widwan.

Komplotam maling mencuri 10 uni sepeda motor di berbagai lokasi di Bali Utara. Akibat ulah mereka itu, para tersangka pencurian sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berbunyi : “Barang Siapa Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum “.

Kapolres meminta masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor, dipersilahkan datang ke Mapolres Buleleng untik mengambil sepeda motornya dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri. “Masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor silahkan datang ke Polres Buleleng mengambil sepeda motornya tanpa membayar apa-apa, gratis,” himbau Kapolres Widwan.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button