Berita

Agus Suradnyana Mangkir, Hakim Berang, Sidang Ditunda

Sidang Perkara Pelanggaran ITE dengan Terdakwa Tirtawan

Quotation:

Sidang berikut (saksi korban Putu Agus Suradnyana) harus hadir, tidak ada alasan,” tandas Ketua Majelis Hakim Juliartawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sidang kedua perseteruan mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana versus mantan anggota DPRD Bali 2014-2019 Nyoman Tirtawan, gagal digelar karena saksi pelapor Putu Agus Suradnyana tidak hadir dalam persidangan.

Akibatnya ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, geram dan langsung menunda sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tentang pencemaran nama baik.

Majelis hakim diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan Made Astina, SH (anggota hakim pengganti) dengan JPU Isnarti Jayaningsih, SH dan Made Heri Permana, SH, MH.

“Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Nyoman Tirtawan kita mulai dengan agenda pemeriksaan saksi, apakah saudara jaksa penunutut sudah menyiapkan saksi,” tandas IGM Juliartawan saat membuka persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (30/10/2023).

JPU Isnarti Jayaningsih menyatakan sebanyak 2 dari 4 orang saksi sudah hadir, sementara saksi korban/pelapor atas nama Putu Agus Suradnyana berhalangan hadir karena ada kegiatan penting.

 

“Saksi korban tidak hadir karena ada kegiatan sesuai surat yang kami terima yang mulia,” tandas Isnarti dan lanjut menunjukkan surat dari saksi korban kepada majelis hakim.

Setelah memperhatikan surat deng
an stemple warna merah, majelis hakim kemudian meminta pendapat 2 orang hakim anggota dan kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa.

“Tidak hadir, dimana tanggungjawab dari pelapor, apakah serius atau tidak. Saya perintahkan jaksa penuntut agar menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya pada hari Senin, 6 November 2023 dan untuk itu sidang hari ini kita tunda,” tegasnya.

“Sidang berikut (saksi korban Putu Agus Suradnyana) harus hadir, tidak ada alasan,” tandas Ketua Majelis Hakim Juliartawan dengan nada tinggi.

Bagaimana tanggapan tim kuasa hukum terdakwa Nyoman Tirtawan? IGP Adi Kusuma Jaya selaku jubir tim kuasa hukum terdakwa mengapresiasi keputusan majelis hakim sebagai penegakan hukum acara persidangan.

“Karena sesuai ketentuan, yang pertama diperiksa adalah saksi korban. Alangkah sangat disayangkan saksi korban tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga sidang ditunda untuk dilanjutkan Senin pekan depan,” tukasnya.

Menyitir pernyataan majelis hakim, IGP Adi Kusuma mempertanyakan tanggungjawab Putu Agus Suradnyana selaku saksi korban/pelapor pada perkara yang telah disidangkan.

“Karena, tidak ada alasan untuk tidak menghadiri persidangan kecuali sakit, menjalankan tugas negara atau berada di luar kota,” tandasnya.

Bahkan pengacara mudah yang mantan wartawan itu menuding saksi korban telah melecehkan pengadilan. “Dia yang lapor, justru tidak hadir saat sidang. Ini sudah meleceh pengadilan dan melecehkan hukum,” kritik Gus Adi, sapaan akrab IGP Adi Kusuma.

Senada dengan kuasa hukumnya, Nyoman Tirtawam menyatakan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk mewujudkan penegakan kebenaran serta keadilan, selaku terdakwa hadir ke PN Singaraja.

“Karena sesuai penegasan majelis hakim, hanya dengan alasan sakit saja majelis bisa menerima ketidakhadiran terdakwa, korban/pelapor. Sehingga jauh-jauh dari Denpasar kami datang ke Singaraja hanya untuk menghadiri sidang mendapatkan kebenaran dan keadilan dari proses persidangan di PN Singaraja,” tegasnya.

Saat didesak terkait ketidakhadiran saksi korban/pelapor, Tirtawan yang telah menyiapkan segempok dokumen sebagai bukti dugaan terjadinya perampasan lahan milik warga di Batu Ampar Desa Pejarakan secara tegas menyatakan tidak mau berkomentar.

“Biarkan masyarakat yang menilai dan persidangan yang memutuskan, karena apa yang kami perjuangkan adalah hak dan sumber penghidupan dari 55 warga Batu ,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akab digelar tanggal 6 November 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi yang bakal dihadirkan JPU termasuk saksi korban Putu Agus Suradnyana. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button