Hukum

Bejat! Eks-Anggota DPRD Buleleng Perkosa Anak Kandung Sendiri

Quotation:

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, Diatmika.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sungguh memalukan! Kabupaten Buleleng kembali dihebohkan oleh kabar ayah memperkosa putrinya sendiri. Sebelumnya caleg gagal di Buleleng Timur yang memperkosa putrinya berusia tujuh (7) tahun, kini kabar biadab itu datang dari Buleleng Barat. Eks-anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009 I Made Ngurah D, 59, yang memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia tujuh belas (17) tahun.

Eks-anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PKPB dari salah satu desa di Kecamatan Seririt ini dengan buas memperkosa buah hatinya sendiri berinisial Mawar, 17, hingga tiga ronde alias tiga kali. Korban Mawar yang tidak berdaya dibawah ancaman tersangka hanya bisa pasrah menerima perlakuan tersangka. Peristiwa tragis itu akhirnya diendus ibu kandungnya dan kemudian melaporkan tersangka I Made Ngurah D ke Unit Peindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan kasus perkosaan tersebut. Diatmika membenarkan bahwa tersangka adalah bapak kandung korban Mawar. Ini didasarkan atas laporan PW, 36, Banjar Dinas Jeroan Desa Lokapaksa, Seririt. Pelapor PW adalah ibu kandung korban Mawar dan mantan istri tersangka I Made Ngurah D.

“Ya,benar ada peristiwa persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial Mawar masih di bawah umur dan dilaporkan pada 25 Mei 2024 lalu,” ungkap Diatmika, Minggu (2/6/2024).

Diatmika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wita di rumah tersangka I Made Ngurah D di salah satu desa di Kecamatan Seririt.

 

Dijelaskan Diatmika, korban merupakan anak kandung tersangka yang saat peristiwa itu terjadi tersangka sudah bercerai dengan istrinya. (pelapor PW). “Sebelumnya tersangka menitipkan korban di rumah kakeknya di Desa Unggahan. Sementara ibu kandung korban sudah menikah lagi,” cerita Diatmika.

Diatmika menuturkan, korban saat itu kembali tinggal bersama tersangka I Made Ngurah D. Namun di tengah malam korban Mawar dikagetkan tersangka yang tiba-tiba masuk ke kamar korban. Ia juga sempat menanyakan kenapa tersangka malam-malam masuk kemar korban. Namun tersangka I Made Ngurah D menjawab tidak apa-apa sembari tanpa belas kasihan menyergap tubuh munggil korban. “Pelaku kemudian memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya,” papar Diatmika.

Diceritakan Diatmika, aksi “karnivora (merampas virginitas putrinya)” itu berlangsung hingga 3 kali pada bulan Mei 2024 dengan TKP di rumah tersangka. “Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Diatmika menjelaskan, saat ini perkara tersebut dalam tahap proses penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. ” Tersangka I Made Ngurah D dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan sudah dilakuan penahanan sejak 29 Mei 2024,” ungkap Diatmika.

Untuk diketahui mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 dari PKPB, I Made Ngurah D, pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan cek kosong dengan transaksi beras sebanyak 15 ton. Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsektif Seririt pada Jumat (18/9/2016) silam. Pelapornya adalah Ketut Sukadana, 39, warga Kelurahan Batu Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button