Hukum

Bendesa Adat Pengastulan Dipolisikan

Dituding Berijazah Palsu

Quotation:

Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas dan ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” beber pelapor, I Gusti Putu Danendrayasa.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Atmosfir kehidupan krama Desa Adat Pengastulan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali mendidih. Ini lantaran salah satu krama Desa Adat Pengastulan melaporkan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah ke Polres Buleleng.

Kok bisa? Bendesa Adat Nyoman Ngurah dilaporkan ke polisi dengan tudingan memiliki ijazah berupa surat keterangan pengganti ijazah yang bukan haknya alias palsu. Adalah I Gusti Putu Danendrayasa, salah satu krama Desa Adat Pengastulan, yang melaporkan Bendesa Adat Nyoman Ngurah ke polisi pada hari Kamis (9/2/2023) lalu.

Bahkan, ijazah itu telah digunakan untuk melamar sebagai bendesa sehingga oleh pelapor jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan dianggap cacat hukum.

Benarkah laporan itu? Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan bahwa memang ada laporan tersebut. Menurut Sumarjaya laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 9 Februari 2023 dan saat ini tengah dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap berkompeten untuk menentukan status laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Ya, ada laporan dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah tapi masih dalam bentuk dumas. Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan SPPHP yang memberitahukan soal proses lebih lanjut atas laporan itu,” ungkap AKP Sumarjaya, Minggu (19/2/2023).

 

Sumarjaya menjelaskan bahwa sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai pelengkap administrasi penyelidikan untuk memulai proses hukum atas laporan tersebut. ”Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tandas Sumarjaya.

Sementara itu, pelapor Danendrayasa, mengaku dirinya berani membawa penggunaan ijazah palsu oleh terlapor, karena pelapor telah melakukan cross check data ke sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen negara tersebut. Dari data yang didapat, ungkap Danendrayasa, kuat dugaan Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah palsu dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah yang disebutnya bodong.

“Banyak kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah tersebut, soal legalitas dan prosedur pengakuan kehilangan tanpa ada surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemalsuan keterangan orang tua/wali dan pemalsuan keterangan jenjang pendidikan. Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas dan ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” beber Danendrayasa.

Ironisnya, kata dia, surat keterangan pengganti ijazah itu justru dipakai untuk melamar sebagai bendesa adat dengan hasil terlapor dinyatakan sebagai Bendesa Adat Pengastulan. Atas lolosnya terlapor dalam seleksi administarsi, Danendrayasa menduga, pihak panitia juga telah melakukan konspirasi sehingga tidak melakukan verifikasi data terlapor ke pihak terkait. Jika saja dilakukan dengan benar, sambung dia, tentu hasilnya akan lain karena ditemukan ketidaksesuaian data yang diberikan oleh terlapor.

“Selaku krama adat (Pengastulan) tentu saya dirugikan dengan cara-cara curang tersebut. Bahkan kini menimbulkan keresahan setelah ditemukan dugaan pemalsuan atas dokumen Negara berupa surat keterangan pengganti ijazah. Demi keadilan hukum saya laporkan dugaan pemalsuan itu,” tandasnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button