Hukum

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Korban Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda Bali

Kasus Pengancaman Pembunuhan di Gang Aditya, Banyuning

Quotation:

Ini hasil gelar perkara, saya hanya mengikuti perintah pimpinan,” ungkap penyidik saat korban menanyakan langsung ke Mapolres Buleleng.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Korban pengancaman pembunuhan Komang Putra Yasa keberatan karena sejumlah barang bukti diduga dihilangkan polisi.

Korban Komang Putra Yasa tiga bulan lalu sudah melaporkan kasus pengancaman pembunuhan oleh tiga orang pelaku terhadap Komang Putra Yasa di Gang Aditya Kelurahan Banyuning Singaraja, Buleleng. korban Komang Putra Yasa keberatan karena ada dugaan 6 barang bukti dari 7 barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dihilangkan penyidik.

Adanya dugaan penghilangan barang bukti atas kasus laporan pengancaman pembunuhan tersebut dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sehingga oleh pihak korban akan dilaporkan ke Propam Polda Bali maupun ke Mabes Polri.

Kasus dugaan pengancaman telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng, Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG. Tiga orang diadukan telah melakukan pengancaman pembunuhan diantaranya, KL, PA dan KT. Bahkan dalam proses laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman tersebut diantaranya pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto serta screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti, namun kemudian korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng.

Dari barang bukti yang diserahkan sebanyak 7 bukti itu, diam-diam, oknum penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menghilangkan 6 barang bukti dan hanya satu dicantumkan dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Marer 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter.

 

“Aneh,saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana,” ungkap Putra Yasa terheran-heran, usai memenuhi pemanggilan penyidikan di Mapolres Buleleng, Sabtu 1 April 2023.

Komang Putra Yasa yang menjadi korban pengancaman bersama istrinya itu juga melihat adanya kejanggalan lain, dimana tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023.”Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti,”beber Putra Yasa.

Kejanggalan yang ditemukan pelapor juga dibenarkan saksi korban Gede Putu Arka Wijaya yang juga penggiat masalah-masalah hukum menyebutkan, penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan. “Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor,” tegas Arka Wijaya.

Pada sisi lain, Arka Wijaya menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut, sehingga memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa.

“Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini .Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman,” ucap Arka Wijaya.

Banyaknya kejanggalan dan ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan korban bersama dengan Arka Wijaya berencana bakal membawa kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri hingga Ombudsman dan Kompolnas.

“Jelas kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali, Mabes Polri dan Ombudsman termasuk Kompolnas. Ini agar masyarakat yang melapor mendapat kepastian hukum serta terhindar dari permainan oknum yang suka melakukan rekayasa atas sebuah kasus,” tandasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut mengakui hilangnya sejumlah barang bukti yang diserahkan korban itu atas kesepakatan dalam gelar perkara kasus itu, sehingga dalam proses itu mengikuti perintah yang diberikan atasannya. “Ini hasil gelar perkara, saya hanya mengikuti perintah pimpinan,” ungkapnya saat korban menanyakan langsung ke Mapolres Buleleng.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengancaman itu telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng, namun dalam prosesnya belum mampu dituntaskan polisi, bahkan hingga saat ini para pelaku yang diaporkan KL, PA dan KT masih belum diamankan sehingga membuat korban merasa tidak aman dan nyaman, bahkan pasca laporan itu, korban telah dua kali diintimidasi dan diancam. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button