Hukum

Ilegal Loging: Residivis Komandoi Pembalakan Hutan

Tebang Kayu Sonokeling di Kawasan Hutan Produksi di Madenan

Quotation:

Setelah kita meminta keterangan, supir truk dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan tersebut atas permintaan dari Kadek Suwita,” ungkap Kapolsek Sudiana.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Aksi pembalakan hutan kembali terjadi Kabupaten Buleleng, Bali.

Kali ini aksi ilegal loging itu dikomandoi seorang residivis alias alumni Lapas Kelas IIB Singaraja bernama Kadek Suwita, 39, yang beralamat di Banjar Dinas Keloda Desa Madenan Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, di press room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, menjelaskan bahwa pengungkapan ilegal loging ini berawal dari kecurigaan salah satu warga Desa Madenan Gede Monol, 47, yang memasuki wilayah Desa Madenan pada hari Minggu (19/2/2023) pukul 01.30 wita langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat Pura Dalem dan mengetahui ada truk akan mengambil dan mengangkut kayu milik Kadek Swita.

“Setelah dicek ternyata di sekitar kawasan hutan dekat Pura Dalem ditemukan 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran panjang antara 1 sampai 2 meter,” jelas Kapolsek Sudiana.

Gede Monol pun melapor ke Polsek Tejakula. Kapolsek Sudiana bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan menangkap supir truk.

 

“Setelah kita meminta keterangan, supir truk dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan tersebut atas permintaan dari Kadek Suwita, 39, yang beralamat di Banjar Dinas Keloda Desa Madenan Kecamatan Tejakula,” ungkap Kapolsek Sudiana.

Ternyata Kadek Suwita adalah seorang residvis. Pada tahun 2021 lalu Suwita pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama yaitu mengambil kayu sonokeling di kawasan hutan tanpa izin.

Berdasarkan keterangan tersebut Polsek Tejakula langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya, dan didukung dengan adanya barang bukti kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita.

Kadek Suwita pun mengakui bahwa telah menebang kayu sonokeling di Kawasan Hutam Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

Kadek Suwita ternyata tidak sendirian. Suwita melakukan aksinya bersama I Wayan Astawan, 36, yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh Desa Kutuh Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan Nengah Kertiasa, 26, yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.

Kapolsek Sudiana menuturkan,
penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak tanggal 14 Februari hingga 19 Februari 2023.

Kata dia, para pelaku menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan.

“Akibat perbuatan ketiga pelaku, negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000,” jelas Kapolsek Sudiana.

Kapolsek Sudiana menegaskan bahwa para tersangka sejak Kamis (9/3/2023) telah ditahan di Polsek Tejakula.

“Mereka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00,” pungkas Kapolsek Sudiana. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button