Hukum

Jadi Tersangka, Kelian Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea Didesak Mundur

Kubutambahan, SINARTIMUR.com – Suhu pertarungan di Desa Pakraman Kubutambahan kembali mendidih.

Ini menyusul telah ditetapkannya Kelian Desa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea alias Jro Pasek Warkadea sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Setelah mengetahui Jro Pasek Warkadea berstatus tersangka, krama Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, pun melakukan aksi. Krama dari kubu kontrak Jro Pasek pun menuntut dan mendesak Jro Pasek Warkadea untuk segera lengser dari kursi Keliam Desa Adat Kubutambahan.

Selasa (2/8/2022) sore sekitar pukul 16.00 wita
puluhan krama Desa Adat Kubutambahan memasang spanduk tuntutan serta penolakan.

Sebanyak 20 spanduk dengan beragam tulisan mereka pasang di sekitar wilayah Desa Kubutambahan.

Seperti Lengserkan Kelian Desa Adat Berstatus Tersangka, Tangkap & Tahan Warkadea Yang Sudah Bikin Malu Warga Desa Kubutambahan.

Serta beberapa spanduk lainnya yang juga saling berkaitan.

 

Salah satu krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sumenasa menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan lantaran Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini sudah berstatus tersangka.

Sehingga mereka menilai, dengan status tersangkanya itu, diharapkan agar Kelian Desa Adat Kubutambahan itu untuk menonaktifkan diri.

Kemudian mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Melihat Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini menjadi tersangka, sebaiknya untuk off dulu sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan sampai proses hukum usai,” ujarnya.

Namun Sumenasa mengaku tidak keberatan apabila Jro Pasek Ketut Warkadea menjabat kembali, tetapi dengan catatan bahwa ia tidak bersalah.

“Kalau pada proses hukum itu dia benar-benar bebas, kami tidak keberatan dia menjabat kembali,” jelas Sumenasa.

Selain itu, Gede Sumenasa menyebutkan bahwa masyarakat tidak memikirkan aksi selanjutnya usai pemasangan spanduk ini.

Namun Sumenasa tak menampik apabila nanti akan ada aksi-aksi spontanitas yang dilakukan krama Desa Adat Kubutambahan.

“Aksi selanjutnya tidak ada, tetapi krama kami ini banyak, kalau pun ada aksi, itu spontanitas dari mereka,” ucapnya.

Krama lain bernama Made Wijana mengatakan desakan itu dilakukan karena warga menilai Jero PAsek Ketut Warkadea telah mencoreng nama baik desa lantaran menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Modusnya, tanah berstatus milik pribadi namun diduga dijadikan tanah desa adat oleh tersangka Jero Pasek Ketut Warkadea.

“Walaupun memang belum dinyatakan bersalah secara hukum di mata pengadilan tapi dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara etika dan moral tentu kita merasa risih kalau beliau tetap menjabat sebagai Kelian Desa Adat,” kata Made Wijana ditemui disela-sela aksi.

Menurut Wijana hal tersebut telah diatur dalam aturan adat atau awig-awig. Dimana dalam awig-awig tersebut, Wijana mengatakan bilamana Kelian Desa Adat melakukan kesalahan wajib untuk diturunkan.

Tentu cara menurunkannya itu melalui kesepakatan dalam Paruman Desa Adat. Dia pun berharap agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan alurnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Kami mohon pengertiannya lah kepada Jero Kelian Desa untuk sementara agar mundur dulu. Aksi kami ini spontanitas karena masyarakat mendengar beliau jadi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Jro Pasek Ketut Warkadea ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buleleng melalui surat penetapan pada tanggal 27 Juli 2022.

Ia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha pada tanggal 8 Juni 2021 lalu. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button