Hukum

Kasus ITE Tirtawan vs Suradnyana, Terdakwa Tirtawan: “Menurut Saya Kalau Tentang Kebenaran Tidak Ada Larangan Posting di FB”

Quotation:

Bupati Bagiada memberikan (maksudnya tanah) kepada warga. Ini terbalik, Putu Agus Suradnyana justru tanah warga yang bersertifikat, ditumpuk dengan HPL bodong,” ucap tertawa Nyoman Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui UU ITE antara Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana versus mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (26/2/2024) siang.

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa tedakwa Nyoman Tirtawan. Tampaknya terdakwa Nyoman Tirtawan memanfaatkan momentum ini untuk membeberkan semua pelanggaran hukum terkait penguasaan terhadap tanah milik petani di kawasan favorit Batu Ampar. Terdakwa Tirtawan benar-benar memberi kuliah gratis kepada JPU dari Kejari Buleleng. Nyoman Tirtawan bebas memberikan keterangan, karena keterangan dari Nyoman Tirtawan itu sendiri yang bisa membantu Nyoman Tirtawan sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua IGM Juliartawan, SH, MH, terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan terdakwa Tirtawan. “Apa ada arahan atau tekanan waktu itu?” tanya JPU Isnarti Jayaningsih, SH. Tirtawan menjawab, “Tidak.” Bukan hanya itu, Tirtawan dengan gesit dan tegas memberikan jawaban kepada majelis hakim.

“Saudara sebagai pengguna media sosial facebook?,” tanya JPU. Tirtawna menjawab, “Iya.” “Atas nama siapa Facebook saudara?” tanya JPU lagi. “Kalau saya punya banyak, 4, yang biasa saya pakai 1,” jawab Tirtawan. JPU tanya lagi, “Atas nama Nyoman Tirtawan?” Tirtawan jawab, ”Iyaa.” “Apa anda ingat email anda?” cecar JPU. “Saya lupa,” jawab Tirtawan tidak kalah gesit.

Kemudian JPU mencoba menggali lebih dalam lagi. “Saudara terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Buleleng?” tanya JPU. Kemudian Tirtawan menjawab, “Pernah.” “Keterangan yang saudara berikan di Berita Acara Pemeriksaan tersangka itu benar menurut keterangan saudara?” kejar JPU. JPU kejar lagi dengan bertanya, “Ada paksaan pada pemeriksaan waktu itu?” Tirtawan menjawab, “Yang jelas pihak polisi menolak saya mendatangkan saksi-saksi yang menguatkan.”

 

JPU kembali menanyakan terdakwa Tirtawan. “Bisa saya bacakan email anda? ….@mail.com?” ujar JPU. Terdakwa Tirtawan pun mengelar kalau itu bukan e-mailnya. “Jelas salah itu bukan e-mail saya,” bantah Tirtawan. “Ini sesuai dengan keterangan saudara sebagaimana di halaman 8 menerangkan bahwa Facebook dengan nama akun Nyoman Tirtawan dengan alamat ..,” kejar JPU lagi. Tirtawan tetap menolak keterangan itu dan untukmeyakinkan JPU dan hakim Tirtawan menyatakan berani bersumpah. “Saya sumpah, tidak benar itu,” ucap Tirtawan. “Ini keterangan yang saudara berikan,” JPU terus kejar Tirtawan . Lagi-lagi Tirtawan pun tidak terjebak dalamkejaran pertanyaan dari JPU dengan menegaskan, “Tidak ada begitu, sumpah bukan itu.”

Kini giliran Ketua Majelis Hakum Juliartawan yang bertanya kepada terdakwa Tirtawan. Juliartawan pun menggali keterangan terdakwa Tirtawan tentang akun FB dan e-mail. “Saudara punya akun seperti ini, tidak?” tanya hakum Juliartawan. Tirtawan kembali mengelak. “Kalau e-mailnya seperti itu, saya tidak pernah punya,” tegas Tirtawan menjawab pertanyaan hakim.

“Terus waktu menjawab itu bagaimana, waktu saudara ditanya terus saudara jawab sendiri, setelah diperiksa , apa tidak dibaca lagi? Sebelum ada tanda tangan, ini ada tanda tangan dari saudara sama penasehat hukum saudara. Kan bisa diperbaiki, oh ini salah, ini bukan punya saya, ada tidak bicara seperti itu?” tanya hakim Juliartawan. “Saya sampaikan secara jujur yang mulia, saya tidak akan mengurangi dan menambah, demi apapun, jadi masalah e-mail saya sampaikan kepada polisi itu tidak benar, saya lupa email saya,” ungkap Tirtawan.

“Langsung ke pokok perkara, saudara pernah membuat postingan pada akun facebook saudara pada tanggal 16 Juni 2022?” tanya ketua hakim Juliartawan. Tirtawan menjawab, “Benar, karena akun saya aktif.”

“Yang isinya saya bacakan, sesuai dengan keterangan saudara, anda pernah membuat postingan pada akun facebook anda yang isinya adalah seperti ini. Bupati Putu Bagiada yang memberikan rekomendasi sertifikat tanah pada rakyat Batu Ampar, namum kasihan beliau sampai masuk penjara tapi dalam kasus lain,” ucap hakim Juliartawan membacakan isi postingan FB Tirtawan.

“Tapi Putu Agus Suradnyana jelas-jelas merampas hak rakyat Batu Ampar dan korbannya rakyat sangat miskin sampai dimiskinkan ,dan ditembok setinggi 2 meter melingkar sehingga tidak bisa menanam ubi, jagung dan sayur untuk bisa bertahan hidup supaya tidak kelaparan, bahkan rajin membayar pajak tanah,” bunyi posting Tirtawan di FB yang dibacakan hakim Juliartawan.

Seteleh membaca isi postingan FB itu, kemudian hakim Juliartawan menanyakan Tirtawan. “Saudara pernah membuat postingan itu?” “Benar,” jawab Tirtawan. Hakim bertanya lagi, “Kapan saudara membuat postingan itu, masih ingat?” “Ya, kurang lebih tahun 2022,” jawab Tirtawan. “Dengan apa anda membuat postingan itu?” tanya hakim lagi. “Dengan HP,” jawab Tirtawan. Hakim tanya lagi, “HP apa?” “HP nya hilang,” jawab Tirtawan. “Merk apa?” tanya hakum. Jawab Tirtawan, “Lupa.”

Hakim pun terus mengejar Tirtawan tentang hilangnya HP. “Dimana hilang HP saudara?” Titawan menjawab, “Di pantai.”

“Terus maksud anda membuat postingan tanggal 16 Juni 2022 itu apa?” tanya hakim Juliartawan lagi. Tirtawan pun menjelaskan tujuan dan maksud yang memosting di FB. “Maksud saya agar penegak hukum memperhatikan nasib rakyat, memang benar tanah rakyat itu dirampas,” tegas Tiratwan.

“Dalam postingan itu saudara menyebut nama Putu Agus Suradnyana?” tanya hakim. “Betul, karena dia Bupatinya,” jawab Tirtawan meyakinkan. “Maksud saudara menyebut nama Putu Agus Suradnyana tanpa ada embel-embel disitu, kata-kata Bupati itu seperti apa?” kejar hakim lagi.

Tirtawan pu menjelaskan panjang lebar tentang menyebutkan nama saksi korban dalam postingannya di FB. “Ini jelas sekali kalau secara diksi, secara kalimat, dari awal jadi Bupati Putu Bagiada, nah sekarang, dengan sudah saya sebut dengan Bupati dari awal, ada hubungannya dengan Putu Agus Suradnyana, dia sebagai Bupati maksud saya,” jelas Tirtawan.

Hakim pun terus menggali keterangan Tirtawan dengan berbagai pertanyaan. “Terkait dengan postingan saudara tanggal 16 Juni tadi, apa saudara sudah meneliti kebenaran postingan saudara itu?” tanya hakim. “Ya benar,” jawab Tirtawan.

“Artinya anda sudah punya bukti-bukti?” tanya hakim lagi. “Ya ini buktinya, mungkin belum semua, sekarang saya tunjukkan , karena di Kepolisian saya mau minta waktu menghadirkan saksi-saksi korban rakyat batu ampar, namun saya tidak dikasih kesempatan,” ucap Tirtawan.

“Kenapa saudara memposting suatu merampas itu kan tindak pidana. Saudara tidak melapor ke instansi atau lembaga terkait masalah tersebut?” tanya hakim. Tirtawan pun menjawab dengan tegas, “Justru saya sebagai mantan praktisi hukum, tahu hukum karena saya menulis kebenaran.” Tirtawan menambahkan lagi, “Menurut saya kalau tentang kebenaran tidak ada larangan.”

Tirtawan menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng per tanggal 5 April 2022, tapi laporannya malah di-SP3-kan. “Tadi saya sudah bilang, jauh sebelumnya tanggal 5 April 2022 saya sudah melapor ke Polres Buleleng,” jawab Tirtwan.

“Pernah tidak dilakukan pertemuan secara fac- to-face?” tanya hakim Juliartawan. “Pernah, dengan Putu Agus Suradnyana. Saya dua kali dipanggil ke Rumah Jabatan, dua kali saya ditinggal. Pernah tapi tidak mendapatkan solusi. Dua kali saya ditinggal, itu penghinaan bagi saya,” jawab Tirtawan seraya menambahkan, “Bupati Bagiada memberikan (maksudnya tanah) kepada warga. Ini terbalik, Putu Agus Suradnyana justru tanah warga yang bersertifikat, ditumpuk dengan HPL bodong.”

Menurut jadwal sidang perang antara kedua tokoh terkemuka Buleleng dan Bali itu akan kembali dilanjutkan tanggal 4 Maret 2924 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button