Hukum

Kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali Dipertanyakan

Petani Pemilik Tanah di Batu Ampar Ancam Kembali Demo ke Istana Negara

Quotation:

Data apalagi yang harus kami berikan?, seharusnya pihak Kanwil Provinsi atau Kantah ATR/BPN Buleleng dapat memutuskan dengan cepat tanpa menunggu terlalu lama,” ucap Bambang.

Denpasar, SINARTIMUR.com – Setelah melakukan penelitian lapangan ke lokasi hamparan tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada pertengahan Februari 2023 lalu, kini sudah hampir sebulan belum ada informasi yang jelas tentang keputusan Kementeria ATR/BPN RI.

Polemik lahan Batu Ampar saat ini sedang ditunggu banyak pihak, tak terkecuali warga Batu Ampar yang sudah memiliki alas hak baik secara yuridis maupun data fisik, masih menunggu jawaban dari kementrian ATR/BPN Pusat melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Sikap abu-abu Kementerian ATR/BPN RI dan jajaran dibawahnya yaitu Kanwil BPN Bali dan Kantah Kabupaten Buleleng, membuat sindiran keras dari masyarakat Buleleng.

Pasalnya, pemeriksaan data yuridis dan data fisik yang sudah dilakukan hampir satu bulan lalu, dengan diterjukannya tim penanganan konflik agraria masih belum membuahkan keputusan hingga dianggap lamban oleh warga Batu Ampar.

Bambang Semadi, salah satu warga Batu Ampar, mempertanyakan kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi dalam memutuskan perkara lahan Batu Ampar.

 

“Data yuridis sudah kami serahkan lengkap dengan data fisik warga yang sampai saat ini masih ada. Data apalagi yang harus kami berikan?, seharusnya pihak Kanwil Provinsi atau Kantah ATR/BPN Buleleng dapat memutuskan dengan cepat tanpa menunggu terlalu lama,” ucap Bambang kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Begitupun Gede Kariasa, dipercaya sebagai koordinator lapangan sekaligus pejuang dalam mempertahankan hak leluhurnya mengatakan bahwa kasus ini tidak akan selesai bila tanah leluhur ini tidak segera dikembalikan kepada mereka.

“Perjuangan kami warga Batu Ampar, tidak akan selesai sampai ada keputusan dikembalikannya lahan leluhur kami yang sudah digarap selama puluhan tahun kepada ahli warisnya masing-masing. Tapi kenapa lama sekali prosesnya dalam mengambil keputusan?, terbukti bahwa data yuridis sudah kami serahkan dengan lengkap!, serta data fisik berupa sumur dan puing bangunan yang menunjukkan bukti adanya kehidupan di tempat yang sekarang telah di tembok/dipagar tersebut. Kami berharap Kanwil ATR/BPN Provinsi dan Kantah ATR/BPN Buleleng dapat secepatnya memutuskan untuk mengembalikan hak lahan itu ke warga Batu Ampar,” ungkap Kariasa.

Kariasa dan Bambang mengancam akan kembali ke Istana Negara di Jakarta untuk menuntut hak mereka atas tanah itu. “Jangan sampai ratusan keluarga korban mafia dan perampasan tanah Batu Ampar menggerudug Istana Presiden ke Jakarta menuntut hak tanah mereka secara besar-besaran,” ancam Kariasa dan Bambang.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menyampaikan bahwa dalam menelusuri secara detail polemik lahan Batu Ampar perlu dilakukan pencarian data yuridis dari kedua belah pihak yang bersengketa, pengolahan data, dan penelusuran data dengan cermat.

Begitupun Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Andry Novijandri saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hasil penanganan konflik lahan Batu Ampar dengan menjawab, “Masih on progress pak, Insyah Allah tanggal 14 Maret ini,” ungkapnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button