Hukum

Panas! Kelian Adat Tista Nyatakan Perang Lawan Kejari Buleleng di PN Singaraja

Berkasnya Dilimpahkan ke PN, Tapi Kelian Adat Tista Praperadilan Kejari Buleleng di PN

Quotation:

Praperadilan itu teregister di PN Singaraja dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr dengan sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa (20/8/2024).”

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kelian Desa Adat Tista, Bktiseraga, Kompol (Pur) Nyoman Supardi MP, bersama bendahara Desa Adat Tista I Kadek Budiasa, ternyata tidak menyerah. Kelian Adat Tista Supardi yang mantan petinggi Polres Buleleng itu menyatakan perang terhadap Kejari Buleleng.

Sebagai bukti, Supardi dan Budiasa yang sudah berstatus tersangka, ternyata sudah mengajukan praperadilan di PN Singaraja. Ini diajukan pada Selasa (6/8/2024) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari Buleleng.

Praperadilan itu teregister di PN Singaraja dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr dengan sidang pertama akan dilaksanakan pada Selasa (20/8/2024).

Sementara itu JPU Kejari Buleleng pun tidak mau kalah. JPU Kejari Buleleng melimpahkan berkas perkara Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa pada Panitera Tipikor yang bertugas di PN Denpasar. Kedua tersangka segera disidangkan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng sekaligus Humas, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempelajari berkas perkara korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dari tahun 2015-2021 yang dilimpahkan oleh jaksa penyidik.

 

Dijelasn Dewa Baskara, berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21. Sehingga JPU melimpahkan berkas perkara Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa pada Panitera Tipikor yang bertugas di PN Denpasar.

Dari hasil pantauan media ini, perkara tersebut sudah teregister di PN Denpasar dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 12 Agustus 2024 dengan klarifikasi perkaranya tindak pidana korupsi.

Untuk menghadapi Supardi dab Budiasa, Kejari Buleleng menyiap Tim JPU jumbo. Dewa Baskara menybeutkan Kejari Buleleng menyiapkan sembilan orang JPU untuk menangani perkara ini. Tim JPU Kejari Buleleng itu dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Supriyatno.

”Perkaranya sudah resmi dilimpahkan. Berkasnya sudah dikaji JPU dan dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan tahap dua. Tersangka masih ditahan di Lapas Singaraja sambil menunggu jadwal sidang,” ujar Dewa Baskara dikonfirmasi Kamis (15/8/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa resmi ditahan Kejari Buleleng pada Rabu (7/8/2024) siang. Mereka berdua sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Proses penanganan perkara ini sesungguhnya tergolong lama dan panjang. Ini lantaran Supardi dan Budiasa sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2023 lalu. Namun baru ditahan pada Agustus 2024. Keduanya terjerat dugaan korupsi dana BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista sejak 2015-2021.

Kejari Buleleng berdalih, penahanan baru dilakukan pada Agustus 2024, lantaran Kejari Buleleng menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 21 Mei 2024.

Hasilnya, kerugian negara akibat perbuatan Supardi dan Budiasa mencapai Rp 437.420.200. Dari jumlah tersebut, Supardi telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan Budiasa sebesar Rp 174.100.000.

Keduanya terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button