Hukum

Petani Batu Ampar Menang di PTUN, Begini Respon Kakantah Buleleng

Quotation:

Ini masih putusan tingkat pertama, kami akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk langkah-langkah kedepannya seperti apa,” ungkap Kakantah Apriawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang memenangkan para petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, atas tergugat Kepala BPN Kabupaten Buleleng dan tergugat 2 Pemkab Buleleng, membuat publik terutama para petani di Batu Ampar yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak-haknya atas lahan di kawasan itu bisa tersenyum lebar.

“Menyatakan batal keputusan tata usaha yang diterbitkan Tergugat (Kepala Kantor BPN Buleleng) berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” bunyi putusan majelis hakim PTUN Denpasar.

Bagaimana sikap Kepala Kantah Buleleng Agus Apriawan? “Kami tetap hormati putusan PTUN tersebut, dan semoga kita semua bisa lebih bijak melihat amar dari putusan tersebut,” ujar Kakantah Buleleng Agus Apriawan, Sabtu (10/8/2024).

Kakantah Apriawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melaporkan hasil putusan majelis hakim PTUN Denpasar tersebut kepada pimpinannya dalam menyikap putusan itu. “Ini masih putusan tingkat pertama, kami akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk langkah-langkah kedepannya seperti apa,” ungkap Kakantah Apriawan.

Kendati majelis hakim PTUN Denpasar sudah membatalkan sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, namun Kakantah Apriawan meminta semua pihak yang berkepentingan dalam proses hukum ini tetap saling menghormati sampai ada kekuatan hukum tetap (inkraht). “Kami berharap semua yang berkepentingan dalam proses hukum ini tetap saling menghormati sampai kepada putusan yang nantinya dinyatakan memiliki kekuatan tetap atau inktraht),” ucap Kakantah Apriawan.

 

Kantah dan Pemkab Buleleng Keok

Seperti diberitakan sebelumnya pada sidang putusan majelis hakim PTUN Denpasar, Selasa (6/8/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar melalui Putusan Nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS memenangkan para petani yang menjadi penggugat di PTUN Denpasar. Tergugatnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor: 24, Singaraja, Provinsi Bali. Tergugat II Intervensi adalah Pemkab Buleleng.

Dalam sidang majelis hakim PTUN Denpasar yang terdiri atas Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H, M.H, (Ketua Hakim Majelis); dengan hakim-hakim anggota Simson Seran, S.H., M.H, dan Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn, dan panitera pengganti I Wayan Sina, S.H, dalam putusannya menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, majelis hakim, 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal keputusan tata usaha yang diterbitkan Tergugat (Kepala Kantor BPN Buleleng) berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2.

“Mewajibkan Tergugat (Kepala Kantor BPN Buleleng) untuk mencabut Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang mengenai kepentingan Para Penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” bunyi poin tiga putusan majelis hakim PTUN Denpasar.

Di poin 4, majelis hakim PTUN Denpasar menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sejumlah Rp10.024.000,00 (Sepuluh Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).

Para penggugat adalah:
1. MARSITO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Wiraswasta.
2. MATRAMO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.
3. NAWAWI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.
4. SAMSUL HADI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Karyawan Swasta.
5. RAHNAWI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Nelayan.
6. JUMRATI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pekerjaan Petani.

Para penggugat didampingi kuasa hukum dari kantor Advokat LIBRIANTIKA OKTAVIANI GUNAWAN, S.H. & PARTNERS, di Jalan Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Kamboja III No.18, Kecamatan Sukasana, Kabupaten Buleleng, Bali, yakni Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H; Kadek Angga Satya Pardidinata, S.H; I Made Arjaya, S.H; dan I Wayan Sudiarta, S.H.

Objek sengketa adalah ‘Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat, berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971., tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.’

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button