Hukum

Polemik Tanah Batu Ampar, Bambang: “Bapak Kakanwil Andry Dengarkanlah Jeritan Warga Miskin Batu Ampar”

Quotation:

Kepada bapak Kanwil BPN Provinsi Bali Yang Terhormat Bapak Andry Novinandri dengarkanlah jeritan warga miskin Batu Ampar yang sudah terdzolimi selama puluhan tahun ini,” tegas Bambang, perwakilan petani Batu Ampar.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Terkatung-katungnya penanganan polemik tanah seluas 45 hektare milik 55 petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, membuat para petani pemilik tanah tersebut kembali mengeluh dan mempertanyakan kinerja Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Karena sejak tim Kanwil BPN Bali turun melakukan survei langsung lapangan pertengahan bulan Febrruari 2023 lalu, hingga kini belum ada kabar yang jelas tentang penanganan kasus tanah Batu Ampar yang sudah berlangsung berpuluh-puluhan tahun itu.

Bambang Permadi, cucu dari ibu Sutra yang namanya tercantum di SK Mendagri Nomor: SK 171/HM/DA/82, perwakilan warga Batu Ampar dan juga Sekretaris Serikat Tani Satria Pertiwi Batu Ampar, menegaskan bahwa para petani tidak pernah menjual tanahnya dan meminta agar tanah mereka segera dikembalikan.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak pernah menjual tanah kami kepada pihak siapapun. Apalagi menjual kepada pihak pemkab Buleleng, terlebih dengan harga Nol Rupiah,” tandas Bambang, Senin (1262023). “Yang mana bahwasanya tanah kami tersebut kini diakuisisi sebagai HPL Pemkab Buleleng,” sambungnya.

“Oleh karenanya kami teramat sangat memohon kepada Pemkab Buleleng, BPN Buleleng, BPN Provinsi Bali, Kementrian Agraria Dan Bapak Presiden Joko Widodo beserta staff pemerintahan yang terkait agar tanah kami segera dikembalikan dan kami warga Batu Ampar bisa mengantongi sertifikat kepemilikan atas tanah kami tersebut,” pinta Bambang mewakili para petani Batu Ampar

 

Bambang juga mengkritisi lambannya sikap Kanwil BPN Bali dalam menentukan sikap atas hasil survei yang dilakukan Febriaro 2023 lalu. “Harapan khusus kami selaku warga Batu Ampar terhadap lambatnya keputusan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali, tolong agar dengan sangat segera bisa menyelesaikan dan mengembalikan sepenuhnya hak atas tanah kami tersebut,” kritik Bambang.

“Perjuangan kami ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, yang mana dulu almarhum nenek saya Sutra yang sudah tua harus ke barat ke timur bahkan ke selatan juga ke utara berjuang dalam mendapatkan hakny sampai akhirnya beliau meninggal. Dan saya selaku cucunya meneruskan perjuangannya,” papar Bambang.

“Kepada bapak Kanwil BPN Provinsi Bali Yang Terhormat Bapak Andry Novinandri dengarkanlah jeritan warga miskin Batu Ampar yang sudah terdzolimi selama puluhan tahun ini,” desak Bambang mewakili para petani Batu Ampar.

Bambang menceriyakan bahwa leluhur dan orangnya bersama yang lain sudah menempati kawasan itu sejak tahun 1950-an secara turun-temurun. “Sudah sejak tahun 1950an leluhur dan orang tua kami serta bebrapa dari kami dilahirkan dan menggarap lahan tersebut secara turun temurun,” ceritanya.

“Kami memiliki bukti dokumen hak kepemilikan atas tanah Batu Ampar ini, berupa SK Mendagri Nomor : Sk. 171/HM/DA/82 bersama Raman dan kawan-kawan; Sertifikat tahun 1959; SHM Nomor 763 dan Nomor 764; Surat garap tahun 1963; serta bukti pembayaran pajak dari dulu hingga sekarang,” tutur Bambang. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button