Hukum

Polemik Tanah Batu Ampar: Mantan Bupati Putu Agus Suradnyana Adukan Tirtawan ke Polres Buleleng

Singaraja, SINARTIMUR.com – Polemik tanah Batu Ampar kian memanas. Di saat Pj Bupati Buleleng bersama Forkompida Buleleng menggelar pertemuan mediasi dengan 21 petani pemilik tanah di Batu Ampar di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng di Jalan Pahlawan No 1 Singaraja, Selasa (27/12/2022) pagi, ternyata mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui tim kuasa hukumnya Gede Indria, SH, pun melakukan pengaduan ke Polres Buleleng.

Diadukan ke Polres Buleleng oleh Putu Agus adalah Nyoman Tirtawan, kuasa petani Batu Ampar, yang melaporkan Putu Agus ke Polres Buleleng awal tahun 2022 lalu. Tirtawan dituding telah melakukan penghinaan, penistaan, menyerang kehormaan dan/atau pencermaran nama baik pelapor Putu Agus.

Dalam surat pengaduan tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukkan kepada Kapolres Buleleng itu, pelapor Putu Agus menyebut tindakan Tirtawan yang dinilai telah mencemarkan nama baik pelapor.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022, terlapor mendatangi Polres Buleleng dengan mengajak orang banyak, melaporkan pelapor dan pejabat pemerintah lainnya di Pemerintah Kabupaten Buleleng telah merampas tanah milik warga masyarakat di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” ungkap pelapor Putu Agus dalam surat pengaduannya.

“Bahwa perbuatan terlapor dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata melalui pengeras suara dan media sosial agar diketahui umum, antara lain dengan ucapkan kata-kata ‘sebagai Bupati terkaya di Indonesia dan pejabat lainnya telah merampas tanah milik rakyat’ di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” bebernya.

Diungkapkan dalam surat pengaduan itu, “Bahwa pada saat demo, unjuk rasa yang dilakukan terlapor beserta pengikutnya di depan Polres Buleleng, pelapor masih menjabat sebagai Bupati Buleleng, maka dari itu ucapan terlapor pastilah ditujukan kepada pelapor.”

Diuraikan dalam surat pengaduan itu bahwa perbuatan terlapor dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atay mentransmisikan dan/atau membuat untuk dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, penistaan, menyerang kerhormatan, dan/atau pencemaran nama baik.

 

“Dan menuduh pelapor dan pejabat lainnya telah melakukan perampasan bidang tanah milik warga Desa Pejarakan dengan kata-kata dan ucapan ‘merampas’, dan ucapan lainnya adalah mengandung unsur ‘penghinaan’ yang maksudnya supdaya tuduhan itu tersiar atau diketahui umum, dilakukan dengan cara tulisan yang disiarkan, dipertontonkan, dipertunjukan di muka umum dengan sarana media sosial dan pengeras suara,” urainya.

“Perbuatan terlapor I Nyoman Tirtawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP,” tulis Putu Agus dalam surat pengaduan ke Kapolres Buleleng.

Mendengar adanya surat pengaduan rivalnya ke Kapolres Buleleng, Tirtawan malah tertawa dengan menyatakan bahwa pengaduan Putu Agus itu hanya gertak sambal. “Itu hanya gertak sambal,” ucap Tirtawan. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button