Hukum

Rebutan “Karakter Susi”, Dwi Mekar dan Susi Bondres Berdamai

Quotation:

Dwi Mekar minta waktu bahas persyaratannya dulu, kalau saya maunya si langsung tanda tangan persyaratan itu,” ucap Cimcim.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Dua sanggar seni ternama Bali yang berada di Buleleng terlibat dalam perseteruan hebat. Kedua sanggar seni itu adalah Sanggar Dwi Mekar dan Sanggar Susi Bondres Buleleng. Keduanya ribut-ribu soal HAK CIPTA.

Adalah Sanggar Dwi Mekar yang memulai “perang” antar keduanya itu. Sanggar Dwi Mekar melaporkan Sanggar Susi Bondres ke Polres Buleleng soal HAK CIPTA terkait karakter “Susi”.

Dalam proses penanganan perseteruan itu, Polres Buleleng berupaya memediasi dengan tujuan untuk mendamaikan kedua sanggar seni ternama di Bali itu. Maka Kamis (18/1/2024) digelar mediasi antara kedua kubu dan dihadiri staf dari Kanwil Kemenkuham Provinsi, dan Made Roy Astika dari Balitbang Buleleng, Kedua kubu didampingi penasehat hukumnya yakni Sanggar Dwi Mekar didampingi penasehat hukumnya Adv Jro Wayan Suadarma, SH, sedangkan Sanggar Susi Bondres Buleleng didampingi penasehat hukumnya Made Indra Andita Waram, SH, dan Nengah Anjasmara, SH.

Ternyata mediasi yang dilakukan Polres Buleleng membuahkan hasil positif. Menurut Nengah Anjasmartra, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum Sanggar Susi Bondres Buleleng, bahwa kedua kubu sepakat bersamai. “Hasil mediasi kemarin antara para pihak telah sepakat untuk berdamai. Nah adapun syarat perdamaian antara para pihak akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, yang mana kesepakatan itu hanya para pihak yang mengetahui dan tanpa ada tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun,” jelas pengacara yang akrab disapa Anjas itu. “Kami sebagai kuasa hukum sangat mendukung dan mengapresiasi keputusan para pihak,” sambungnya lagi.

I Gede Arya Darmadi, S.Pd.H, alias Cimcim, terlapor dari Sanggar Susi Bondres, secara terpisah, mengakui memang benar keduanya sepakat berdamai. “Hasil mediasi, para pihak sepakat berdamai yang dihadiri oleh kanwil dan kuasa hukum masing-masing,” ujar Cimcim.

 

Hanya saja, Cimcim mengakui bahwa Dwi Mekar minta waktu tiga hari untuk membahas persyaratan damai. “Dwi Mekar minta waktu bahas persyaratannya dulu, kalau saya maunya si langsung tanda tangan persyaratan itu,” ucap Cimcim.

Sementara penasehat hukum Sanggar Dwi Mekar, Adv Jro Wayan Sudarma, SH, menyatakan bahwa kliennya juga sepakat berdamai. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang sedang dibahas kedua kubu sebagai dasar perdamaian. Advokat yang mantan wartawan itu menyebutkan, pihaknya mengajukan tiga persyaratan. “Ada 3 persyaratan yang diajukan oleh klien kami,” sebut Jro Sudarma terpisah.

“Yakni: 1) Silahkan mempertunjukkan karakter Susix tetapi harus mencantumkan Sanggar Dwi Mekar di belakang nama karakter tersebut,” sebut Jro Sudarma.

Persyaratan kedua, sebut dia, tika tidak mencantumkan nama Dwi Mekar di belakang nama karakter Susix, terlapor dipersilahkan memakai nama lain dengan kreasi yangg berbeda. “ Persyarakat ketiga, agar adil, sama-sama membuat nama yang baru dengan karakter dan kreasi yang baru,” tandas Jro Sudarma menguraikan persyaratan damai dari kliennya.

“Apabila syarat tersebut tidak disepakati maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait dualisme license yang dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut,” tegas Jro Sudarma seraya menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keputusan tentang persyararan damai Senin (22/1/2024) mendatang.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button