Hukum

SIMANTRI-Gate Selat, Perbekel Selat: “Saya Serahkan kepada Proses Hukum”

Quotation:

Sebagai Perbekel, saya pasti akan melindungi warga saya, saya melindungi warga yang benar, kalau warga yang melanggar hukum, ya saya serahkan kepada hukum,” ucap Perbekel Putu Mara.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Kisruh di tubuh Kelompok Ternak Sari Dadaka, Banjar Dinas Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, yang dipicu oleh dugaan penyalahgunaan bantuan sapi SIMANTRI oleh Ketua Kelompok Ketut S, yang berujung ke meja Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, membuat masyarakat Desa Selat heboh.

Ini lantaran penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng secara marathon memeriksa pengurus dan anggota KelompokTernak Sari Dadaka dalam dua pekan ini.

Bagaimana tanggapan Perbekel Selat, Putu Mara? Dikonfirmasi media ini via telpon Senin (4/12/2023) pagi, Perbekel Putu Mara mengaku kaget karena selama ini situasi di masyarakat Selat khususnya kelompok tani dan atau kelompok ternak termasuk Kelompok Ternak Sari Dadaka, landai-landai saja tidak ada gejolak yang menonjol. Namun tiba-tiba kisruh di tubuh Kelompok Ternak Sari Dadaka langsung mencuat begitu derasnya bahkan sudah berada di meja Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng.

“Selama ini semuanya baik-baik saja, tidak ada gejolak apa-apa. Tapi tiba-tiba masalah itu sudah di polisi. Saya kaget baca di media bahwa ada laporan tentang bantuan sapi SIMANTRI di Polres Buleleng,” jelas Perbekel Putu Mara.

Perbekel Putu Mara menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang perkembangan bantuan sapi SIMANTRI di Kelompok Ternak Sari Dadaka, Banjar Dinas Selat, itu. Karena, ungkap dia, bantuan itu diberikan kepada Kelompok Ternak Sari Dadaka oleh Dinas Peternakan Provinsi Bali pada tahun 2018, yang kala itu dirinya belum menjabat sebagai Perbekel Desa Selat. “Terus terang saya tidak tahu persoalan di internal kelompok ternak itu. Semuanya terlihat landai saja. Dan bantuan itu diterima Kelompok Ternak Sari Dadaka dari Dinas Peternakan Provinsi Bali jauh sebelum saya menjadi perbekel. Dan selama ini memang tidak ada informasi ke saya tentang perkembangan bantuan sapi SIMANTRI, dan juga tidak ada informasi kalau ada masalah di kelompok ternak itu,” tandas Perbekel Putu Mara.

 

Sebagai perbekel, Putu Mara menyatakan bahwa dirinya pasti akan melindungi warganya atau masyarakatnya. Ditegaskan Perbekel Putu Mara, dirinya akan melindungi warga atau masyarakat Desa Selat yang benar, dan akan menyerahkan kepada proses hukum bagi masyarakat atau warga Desa Selat yang melanggar hukum seperti masalah yang dihadapi Kelompok Ternak Sari Dadakan. “Sebagai Perbekel, saya pasti akan melindungi warga saya, saya melindungi warga yang benar, kalau warga yang melanggar hukum, ya saya serahkan kepada hukum,” ucap Perbekel Putu Mara.

Bagaimana sikap anda tentang kasus hukum yang dihadapi Kelompok Ternak Sari Dadaka? Perbekel Putu Mara menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melindungi Kelompok Ternak Sari Dadaka karena sudah diproses secara hukum. “Karena itu sudah di ranah hukum dan sedang dalam proses hukum di Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, ya saya serahkan kepada hukum. Biarkan hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita sebagai warga negara harus taat kepada hukum dan harus berani menerima konsekuensi hukumnya,” tegas Perbekel Putu Mara.

Ia meminta seluruh warga Desa Selat untuk tenang dan tetap menjaga situasi di Desa Selat tenang dan damai dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Saya minta seluruh warga Desa Selat tenang dan tetap menjaga situasi di Desa Selat aman, damai dan tentram. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum karena akan merugikan kita sendiri. Kalau ada perbedaan pandangan mari kita duduk bersama bicarakan secara kekeluargaan,” imbau Perbekel Putu Mara.

Seperti diberitakan sebelum bahwa Ketua Kelompok Ternak Sari Dadaka, Banjar Dinas Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial Ketut S dipolisikan. Ketut S dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga kuat telah menggelapkan bantuan sapi SIMANTRI sebanyak 20 ekor dari Dinas Peternakan, Provinsi Bali.

Hasil penelusuran media ini menyebutkan Kelompok Ternak Sari Dadaka mendapat bantuan sapi SIMANTRI sebanyak 20 ekor dari Provinsi Bali era Gubernur Made Mangku Pastika. Kala itu Kelompok Ternak Sari Dadaka menerima bantuan dana sebesar Rp 250 juta dari Provinsi Bali. Dari jumalah dana itu, Rp 200 juta dipakai membeli 20 ekor, sedangkan Rp 50 juta untuk pembuatan kandang untuk sapi.

Sayang, dalam perkembangannya bantuan sapi SIMANTRI itu tidak jelas juntrungannya. Akhirnya, kisruh di internal kelompok ternak itu sampai ke meja polisi dan saat ini sedang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng.

Informasi terbaru, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng akan kembali meminta keterangan dua orang anggota Kelompok Ternak Sari Dadaka pada Selasa (5/12/2023) besok. Sebelumnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng telah memeriksa sekitar 11 orang termasuk ketua Kelompok Ternak Sari Dadakan Ketut S, sekretaris dan bendahara Kelompok Ternak Sari Dadaka bersama sejumlah anggota kelompok tersebut. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button