Hukum

Tipu Lima PMI untuk Kerja di Turki, Ketut Sariani Dikerangkeng Polisi

Korban Dijanjikan Gaji Menggiurkan Kerja di Turki

Quotation:

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki,” ungkap Kapolres Dhanuardana.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Aksi penipuan tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji menggiurkan kembali terjadi di Buleleng, Bali.

Kali ini aktkris penipuan itu adalah Ketut Sariani, 54, asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Tidak tanggung-tanggung Sariani berhasil memperdaya lima orang korban yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri terutama di Turki.

Aksi sang aktris penipuan itu terungkap dalam acara jumpa pers yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, menyampaikan realese dugaan kasus TPPO, Kamis (15/6/2023) di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

Disampaikan bahwa kelima PMI itu dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Luar negeri dengan gaji yang sangat menggiurkan.

Diceritakan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R, 23, mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Negara Turki kepada tersangka Ketut Sariani, saat itu tersangka langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.

 

Untuk meyakinkan korban, ungkapnya, tersangka menyampaikan bahwa anaknya N.W, 33, yang kawin dengan warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika yang akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki.

“Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar Rp. 7.000.000,” beber Kapolres Dhanuardana.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh N,W, yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

Sampai di Turki korban menggunakan tanda izin sementara (IKAMET) yang dibuatkan tersangka N.W, dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan tersangka, sehingga korban sering berganti-ganti profiesi karena tidak merasa aman dengan petugas kepolisian di Turki.

“Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki,” ungkap Kapolres Dhanuardana lagi.

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A, 22, bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang. Hanya saja para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000 kepada tersangka dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh tersangka sampai saat ini.

Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( Lima Belas Tahun ) tahun dan/ denda paling banyak Rp.600.000.000.00,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ), ucap Kapolres Kasat Reskrim.

Disisi lain dari pihak BP3MI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan,” ucapnya.

“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” bebernya. (fjr/frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button