
Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat, Terutama yang Berkaitan dengan PHK
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus per 31 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan total kasus sebanyak 1.921 kasus atau sekitar 71,57%.
Riset yang dilakukan oleh Populix dan KitaLulus menunjukkan bahwa banyak pekerja masih merasa tidak aman dan kurang percaya terhadap perusahaan mereka. Hingga saat ini, 80% pekerja menganggap proses PHK belum manusiawi.
Co-Founder KitaLulus Stevien Jimmy menjelaskan bahwa meskipun PHK mungkin tidak bisa dihindari dalam situasi tertentu, dampaknya terhadap manusia jauh lebih besar daripada sekadar tindakan administratif. “Riset kami menegaskan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Itu sebabnya setiap proses PHK harus berangkat dari empati,” katanya.
Penelitian ini dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus, mencakup 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi HR antara 15 Oktober hingga 7 November 2025. Sebanyak 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, sedangkan 20,6% lainnya memiliki kolega, teman, atau keluarga yang pernah mengalami PHK.
Policy & Society Research Director Populix Vivi Zabkie menyatakan bahwa mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan tanpa keadilan dan transparansi. Perusahaan dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak memperhatikan kinerja, kontribusi, dan masa kerja mereka.
Selain itu, alasan PHK sering dianggap tidak jelas dan masuk akal, sehingga sulit dipahami oleh pekerja. “Tak hanya itu, 82% pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah,” ujar Vivi.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perselisihan PHK
Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Imelda Savitri menjelaskan bahwa perselisihan PHK dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebijakan efisiensi perusahaan, kerugian atau pailit perusahaan, serta pesangon yang tidak dibayarkan. Proses PHK sering kali menimbulkan perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja.
Untuk meminimalisir konflik ini, Kemenaker mendorong para pihak untuk mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, Kemenaker aktif memberikan edukasi tentang praktik dan komunikasi PHK kepada perusahaan dan praktisi HR. Harapannya, edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis.
Solusi dari Pemerintah untuk Membantu Pekerja Terdampak
Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sigit Ary Prasetyo menambahkan bahwa salah satu solusi dari pemerintah adalah melalui Pusat Pasar Kerja. Unit kerja ini menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, dan layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja).
“Tak hanya pencari kerja, perusahaan pun dapat membantu menginformasikan karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang dapat difasilitasi yaitu layanan informasi pasar kerja. Harapannya, layanan pemerintah ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK,” ujar Sigit.





