Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia merasa senang karena panggilan ini telah lama ia tunggu-tunggu.
“Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar, dan tentunya cenderung merugikan,” ujarnya saat tiba di kantor KPK.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ridwan Kamil menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.
Penyitaan Kendaraan dan Proses Hukum
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang, termasuk mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa ke tempat penyitaan di Jakarta Timur. Sementara itu, mobil yang disita KPK sempat berada di bengkel di Bandung karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi. Meski telah direstorasi, mobil tersebut juga belum dilunasi pembeliannya.
Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden ketiga RI BJ Habibie ini dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, anak BJ Habibie. Ilham kemudian menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.
Tersangka dan Potensi Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma, selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka belum ditahan oleh KPK, namun mereka telah dicegah dari ke luar negeri. Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Modus yang digunakan diduga dari anggaran sebesar Rp409 miliar yang hanya direalisasikan sebesar Rp100 miliar.
Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Ini
Meskipun Ridwan Kamil tidak dinyatakan sebagai tersangka, ia tetap menjadi objek pemeriksaan KPK. Ia mengatakan bahwa ia siap memberikan keterangan yang jelas dan transparan terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.





