Beranda / Berita / Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Sampai 2025, Denda PKB dan BBNKB Dianggap Hilang

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku Sampai 2025, Denda PKB dan BBNKB Dianggap Hilang



JAKARTA, sinartimur.com/

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar dapat melunasi kewajiban perpajakan tanpa adanya tambahan denda administratif.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan pemutihan kali ini menargetkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025.

Poin Utama Kebijakan Pemutihan Pajak

Kebijakan ini terdiri dari tiga poin utama:

Seluruh denda PKB dan BBNKB dibebaskan

Proses pemutihan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan

* Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan sejak 10 November 2025 sampai akhir Desember

Dengan skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Fasilitas Pembayaran yang Lebih Fleksibel

Selain insentif pembebasan denda, Bapenda DKI juga menyediakan fasilitas pembayaran yang lebih mudah dan fleksibel. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak melalui beberapa tempat seperti:

Kantor Samsat Induk

Gerai Samsat

Samsat Keliling

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Untuk mempermudah akses informasi layanan, lokasi layanan tersedia di alamat https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen yang berbeda tergantung jenis pajak yang akan dibayarkan:

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan

  • KTP asli (sesuai pemilik baru khusus balik nama)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan di kantor Samsat
  • Kwitansi pembelian untuk keperluan balik nama

Pajak Tahunan

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK asli

Pembayaran dapat dilakukan tidak hanya di kantor Samsat, tetapi juga di Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Outlet.

Layanan Konsultasi

Bapenda DKI menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center 1500-177 dan WhatsApp Business 0812-6000-6177 untuk masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan terkait proses pemutihan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi salah satu bentuk stimulus pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan disiplin masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta memanfaatkan fasilitas keringanan yang diberikan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan transparan dalam sistem perpajakan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *