Beranda / Berita / 45.523 Jiwa Pindah dari Kabupaten Serang Tahun 2025

45.523 Jiwa Pindah dari Kabupaten Serang Tahun 2025

Pergerakan Penduduk di Kabupaten Serang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat perubahan signifikan dalam jumlah penduduk yang pindah ke luar daerah sejak Januari hingga 7 Desember 2025. Data menunjukkan bahwa sebanyak 45.523 warga Kabupaten Serang telah pindah ke luar daerah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencapai 39.839 jiwa.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, jumlah warga yang datang ke Kabupaten Serang mencapai 37.667 jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 43.146 jiwa hingga 7 Desember 2025. Meskipun jumlah warga yang pindah dari Kabupaten Serang lebih besar daripada yang datang, jumlah penduduk di kabupaten ini tetap bertambah karena adanya kelahiran dan faktor lainnya.

Beberapa kecamatan di Kabupaten Serang menjadi tempat terbanyak bagi warga baru. Berikut adalah data terkini:

  • Cikande dengan 3.609 jiwa
  • Kragilan dengan 2.839 jiwa
  • Kramatwatu dengan 2.834 jiwa
  • Kibin dengan 2.429 jiwa
  • Cikeusal dengan 2.082 jiwa

Jumlah warga yang pindah dari Kabupaten Serang ke luar daerah juga mengalami peningkatan. Tahun 2024 mencatat 39.839 jiwa, sementara hingga 7 Desember 2025, angka tersebut meningkat menjadi 45.523 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak warga yang pindah dari Kabupaten Serang dibandingkan yang datang ke daerah tersebut.

Warnerry Poetri menjelaskan bahwa mayoritas alasan warga pindah adalah untuk mencari pekerjaan. Banyak dari mereka yang pindah ke daerah-daerah industri atau bahkan menjadi transmigran. Dengan demikian, perpindahan penduduk ini mencerminkan dinamika ekonomi dan kesempatan kerja yang tersedia di berbagai wilayah.

Proses pindah dari luar Kabupaten Serang ke Kabupaten Serang memiliki aturan tertentu. Warga yang ingin pindah harus melakukan cabut berkas dari domisili asal. Proses ini melibatkan surat keterangan pindah, yang kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk pencatatan di Kabupaten Serang. Tanpa surat keterangan ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.

Warnerry menekankan bahwa jika berkas tidak dicabut, data di daerah asal tidak akan terhapus. Hal ini menyebabkan data di daerah asal masih terkunci dan tidak bisa diubah. Oleh karena itu, prosedur ini sangat penting untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data kependudukan.

Perubahan jumlah penduduk ini juga mencerminkan tren migrasi yang terus berkembang. Baik perpindahan dari luar Kabupaten Serang ke dalam maupun sebaliknya, semakin meningkat setiap tahunnya. Ini menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *