Beranda / Berita / OJK Periksa Kasus Akses Ilegal Akun Nasabah Mirae Asset

OJK Periksa Kasus Akses Ilegal Akun Nasabah Mirae Asset

Penyelidikan OJK Terhadap Kasus Akses Ilegal Akun Nasabah di Mirae Asset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau perkembangan terkini mengenai dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah dalam platform trading saham Mirae Asset. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bagi para korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan disampaikan,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/12/2025).

Friderica menegaskan bahwa OJK sedang fokus pada pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa keputusan baru hanya akan diambil setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.

Mirae Asset Sekuritas juga menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi internal sambil berkoordinasi dengan OJK, SRO, dan PPATK untuk memastikan pengungkapan kasus sesuai ketentuan. Dalam pernyataannya, Mirae Asset menyebutkan bahwa dari pemeriksaan awal, ada indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akun kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.

Temuan awal tersebut masih dalam proses pendalaman. Di sisi lain, Mirae Asset menyatakan bahwa mereka tidak ragu untuk mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.

Sebelumnya, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman, melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025) dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah petinggi Mirae Asset Sekuritas.

Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa indikasi transaksi mencurigakan pertama muncul pada 6 Oktober 2025 ketika kliennya menerima konfirmasi perdagangan atas transaksi jual beli saham yang tidak pernah dilakukan. Dia menyampaikan bahwa portofolio saham berkapitalisasi besar milik kliennya mendadak hilang dan berubah menjadi saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ. Kerugian Irman ditaksir mencapai Rp71 miliar.

“Klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, BIPI. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ujar Krisna, Jumat (28/11/2025).

Irman kemudian melaporkan kejadian itu kepada layanan pelanggan perusahaan dan bertemu jajaran direksi Mirae Asset pada 7 Oktober 2025. Menurut Krisna, perusahaan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi peretasan server maupun pelanggaran akses sistem.

“Jadi Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah,” ujarnya.

Selain Irman, Krisna menyampaikan bahwa laporan serupa telah dilayangkan korban lain sejak 2024. Dia mencontohkan seorang nasabah bernama Leni yang baru mendapat tanggapan setelah menunggu beberapa bulan. Total kerugian yang dihimpun dari para korban disebut mendekati Rp90 miliar, dengan pola transaksi ratusan kali dalam rentang waktu singkat.

“Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya dengan teman-teman yang lain. Ini lebih dari hampir sekitar Rp90 miliaran, hampir sekitar Rp90 miliaran. Kurang lebih sekitar itu,” kata Krisna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *