Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengedaran narkoba terhadap aktor Ammar Zoni. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) akan memasuki tahap pembuktian. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sidang Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung secara offline pada Kamis (4/12/2025). Namun, kehadiran Ammar dan lima terdakwa lainnya tidak dapat dipenuhi karena beberapa alasan teknis. Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan bahwa para terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang. Keputusan ini juga berlaku bagi Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Keenam terdakwa saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski demikian, sidang yang dijadwalkan pekan lalu tidak bisa dilakukan karena tidak adanya persiapan untuk menghadirkan mereka secara langsung.
Alasan ketidakhadiran para terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa permohonan pemindahan Ammar Zoni dan lima terdakwa dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta belum dapat dipenuhi. Hal ini disebabkan oleh penolakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Untuk melakukan pemindahan, harus ada proses administratif yang kompleks. Oleh karena itu, JPU menawarkan alternatif pelaksanaan sidang melalui telekonferensi yang difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, serta efektivitas waktu.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menolak tawaran tersebut. Mereka meminta agar sidang hanya dapat dilanjutkan setelah Ammar dan kelima terdakwa dihadirkan secara langsung sesuai dengan penetapan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa sidang harus digelar secara offline karena belum ada penetapan baru. “Selama belum dikeluarkan penetapan baru, kami masih berpedoman dengan penetapan yang offline,” ujar Hakim Ketua Elyarahma Sulistiyowati.
Selain itu, majelis hakim meminta JPU memberikan penjelasan kepada para terdakwa mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam proses peradilan.
Beberapa saksi yang sebelumnya sudah siap bersaksi juga ditawarkan oleh JPU, tetapi penawaran tersebut ditolak oleh pihak kuasa hukum. Mereka menilai bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran para terdakwa di ruang sidang.
Dengan demikian, sidang Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan tetap berlangsung secara offline setelah semua persyaratan administratif terpenuhi. Proses ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, pengadilan, dan pihak penuntut umum dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.





