Beranda / Berita / Ditetapkan sebagai tersangka! 4 perempuan pelaku perundungan di Tasikmalaya terhadap remaja 16 tahun karena motif asmara

Ditetapkan sebagai tersangka! 4 perempuan pelaku perundungan di Tasikmalaya terhadap remaja 16 tahun karena motif asmara

Kasus Kekerasan di Tasikmalaya: Perundungan dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Di wilayah Tasikmalaya, khususnya di Koa, dalam seminggu terakhir, kasus kekerasan yang muncul didominasi oleh perundungan dan penganiayaan terhadap anak-anak serta beberapa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya itu, kasus perundungan terhadap remaja putri juga menjadi perhatian serius.

Empat remaja perempuan yang terlibat dalam aksi perundungan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik seperti dipukul, dijambak, disiram air, hingga rambutnya dipotong. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial, sehingga memicu reaksi publik yang sangat keras.

Para pelaku perundungan berasal dari wilayah yang berbeda, yaitu Cihideung, Mangkubumi, Salopa, dan Manonjaya. Mereka terdiri dari A (19 tahun), N (18 tahun), M (14 tahun), dan I (16 tahun). Keempatnya kini mendekam di sel Polres Tasikmalaya Kota dan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, menyampaikan bahwa ada dua tersangka yang masih di bawah umur. Proses hukumnya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Victor, penyidik menemukan unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian itu bukan sekadar perundungan, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain rekaman video yang sempat viral, polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan para tersangka. Salah satu detail penting yang terungkap adalah tindakan para pelaku yang memotong rambut korban saat pengeroyokan berlangsung. Rambut korban juga dipotong oleh para pelaku saat melakukan pengeroyokan di lokasi. Kasus tersebut kini berada pada tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah saung di kawasan perbukitan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Aksi perundungan mereka direkam oleh salah satu pelaku sebelum videonya menyebar luas di media sosial. Keempat pelaku akhirnya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Cigalontang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cigalontang setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *