Penyitaan Formalin di Kota Pematangsiantar
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Utara (BBPOM Sumut) telah melakukan penyitaan terhadap formalin yang diduga digunakan dalam produksi makanan mie di Kota Pematangsiantar. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas BBPOM melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 12 Desember. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyebutkan bahwa jumlah formalin yang disita mencapai satu karton.
Dalam satu karton tersebut, terdapat 40 botol dengan kemasan per botol berukuran satu liter. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya dalam industri makanan. Mozaja Sirait, petugas BBPOM, menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya juga telah menyita 142 botol formalin di Medan sebelum kemudian melakukan penindakan di Pematangsiantar.
“Formalin ini rentan digunakan untuk produk mie,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1.
Langkah Penegakan Hukum dan Pengawasan
Pihak BBPOM juga menyatakan rencana untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen mie yang menggunakan bahan formalin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk makanan yang beredar aman bagi konsumen.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang hadir dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memperoleh pangan yang aman. Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya seperti formalin merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
“Penangkapan jaringan distributor formalin bukan hanya keberhasilan aparat penegak hukum, tapi juga bentuk komitmen kuat untuk memastikan Sumut bebas dari pangan berformalin,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara produsen, konsumen, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung gerakan ini.
Upaya Bersama untuk Pangan yang Aman
Wesly mengapresiasi upaya BBPOM, Dinas Kesehatan, dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai tanpa kerja sama yang solid, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan formalin di Kota Pematangsiantar bermula dari pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, BBPOM sudah pernah melakukan inspeksi di Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah yang mengandung formalin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak BBPOM memancing distributor formalin. Ternyata, sumber formalin tersebut berasal dari Medan dan sudah ditindaklanjuti oleh BPOM Medan.
“Pabrik mie basah berformalin ditemukan di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur,” kata Urat. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal terus dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman dan berkualitas.





