Beranda / Berita / Sertifikasi Lahan Tak Terbit, Pembangunan Pasar Payakumbuh Terancam Gagal! Zulmaeta: Lucu Sekali

Sertifikasi Lahan Tak Terbit, Pembangunan Pasar Payakumbuh Terancam Gagal! Zulmaeta: Lucu Sekali

Kekecewaan Pedagang Pasar Payakumbuh yang Berlarut

Para pedagang di Pasar Payakumbuh kini semakin frustrasi. Setelah hampir empat bulan menunggu, kabar mengenai pembangunan kembali pasar pasca kebakaran Blok Barat masih belum juga terealisasi. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan yang terus meningkat, karena proses pembangunan kembali terhambat oleh satu masalah utama: sertifikat lahan yang tidak kunjung diterbitkan.

Masalah ini disebut-sebut berasal dari BPN Kota Payakumbuh, yang dinilai lambat dalam memproses dokumen. Selain itu, pihak niniak mamak Koto Nan IV juga dikaitkan dengan hambatan dalam proses legalitas. Para pedagang merasa bahwa kedua pihak tersebut seolah-olah memiliki “kunci” pembangunan tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk mempercepat penyelesaian.

Ayu Suhana, salah satu pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran, menyampaikan perasaan kekecewaannya secara langsung. Ia mengatakan, “Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau BPN dan niniak mamak terus menghambat, sampai kapan pasar ini dibangun? Kami hanya ingin kembali berdagang untuk hidup.”

Ia menegaskan bahwa para pedagang kini berada di titik frustrasi. “Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari nafkah. Kenapa legalitas lahan yang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas umum tiba-tiba ribut dipersoalkan?” pertanyaannya.

Desakan pedagang kini semakin keras. Mereka meminta agar BPN dan niniak mamak Koto Nan IV tidak menjadikan pedagang sebagai korban kepentingan dan tarik-menarik klaim lahan. “BPN harus menjelaskan ke publik, kenapa sertifikat pasar yang sudah puluhan tahun dikuasai pemerintah tidak kunjung keluar. Apa sebenarnya yang menghambat?” pintanya.

Para pedagang juga mempertanyakan sikap niniak mamak yang dianggap tidak memberikan solusi, justru memunculkan klaim baru yang memicu ketidakpastian. “Kami bukan minta lebih. Kami hanya ingin pasar dibangun kembali. Kalau prosesnya terus dipersulit, berarti nasib kami memang sedang dipermainkan,” kata pedagang lain menimpali.

Di tempat terpisah, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengaku tidak habis pikir dengan munculnya klaim baru atas lahan pasar yang sudah puluhan tahun digunakan pemerintah. “Sudah lama tanah itu jadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun?” kata Wali Kota Zulmaeta.

Ia menegaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan dipersilakan menempuh jalur hukum, namun polemik tersebut berpotensi besar menghambat pembangunan kembali pasar. Zulmaeta menyebut persoalan ini bahkan sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.

Lebih lanjut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan, jika salah satu persyaratan yang diminta pemerintah pusat tidak lengkap, maka bantuan yang diminta otomatis batal. “Kalau syarat dari pusat tidak terpenuhi, pembangunan gagal. Yang rugi seluruh masyarakat Payakumbuh, terutama para pedagang korban kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyebut pemko sudah memenuhi hampir seluruh syarat yang diminta pemerintah pusat. Hanya satu yang belum selesai: sertifikat lahan yang harus diterbitkan BPN. “Dari 21 syarat Kemendag dan 18 Readiness Criteria Kementerian PUPR, tinggal satu: legalitas lahan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPN. Tapi prosesnya terhenti karena ada hambatan dari pihak tertentu,” terangnya.

Ia menegaskan tanpa sertifikat, pemerintah pusat tidak bisa mengalokasikan dana pembangunan dari APBN. “Kalau sertifikat tidak keluar, bantuan APBN bisa batal. Yang rugi pedagang, bukan pihak-pihak yang mempersulit,” katanya.

Muslim juga mengingatkan bahwa APBD Payakumbuh tidak sanggup membiayai pembangunan pasar dengan skala sebesar itu. Dengan sertifikat yang belum terbit, rencana pembangunan pasar, termasuk rancangan bangunan semi modern dengan dua lantai, basement parkir, dan fasilitas ruang usaha bisa buyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *