Beranda / Berita / Pengungkapan Kasus Ladang Ganja di Mojongapit, Polisi Buru Pendana dan Pemilik Bibit

Pengungkapan Kasus Ladang Ganja di Mojongapit, Polisi Buru Pendana dan Pemilik Bibit

Pengembangan Kasus Ladang Ganja di Jombang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terus mengembangkan kasus penggerebekan ladang ganja rumahan yang terjadi di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penyidik sedang memperluas penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk pendana yang berada di balik kegiatan ini.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyatakan bahwa hingga saat ini, polisi masih mengamankan dua orang tersangka, yaitu R dan Y. Namun, jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus. “Untuk sementara masih dua orang yang kita amankan, yakni tersangka R dan Y. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Iptu Bowo pada Rabu 17 Desember 2025.

Bowo menjelaskan bahwa penyidik menduga kuat adanya pihak pendana yang membiayai operasional ladang ganja tersebut. Dugaan ini muncul karena metode penanaman yang dilakukan oleh tersangka tergolong profesional, serta penggunaan peralatan dengan nilai cukup mahal. “Melihat metode yang digunakan tersangka R dan peralatan yang dipakai cukup mahal, kami mendalami kemungkinan adanya pendana di balik kegiatan ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini secara menyeluruh merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya. “Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, wilayah Jombang harus zero miras dan zero narkoba,” tegas Bowo.

Selain memburu pendana, polisi juga menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, bibit ganja tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Dari jejak yang kami temukan, bibit ganja ini dimungkinkan diimpor dari luar negeri, mengarah ke London, Inggris,” ungkapnya.

Saat ditanya cara pelaku memperoleh bibit ganja tersebut, Bowo menjelaskan bahwa pembelian dilakukan melalui aplikasi daring dengan menggunakan identitas orang lain. “Jejak digital menunjukkan pembelian dilakukan secara online menggunakan nama orang lain, kemungkinan untuk menyamarkan transaksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Rumah tersebut diketahui disulap menjadi kebun ganja dengan ratusan pot tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkotika. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin 15 Desember 2025.

Fakta-Fakta Terkait Penggerebekan

  • Lokasi Penggerebekan: Rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
  • Jumlah Tanaman Ganja: Ratusan pot tanaman ganja ditemukan di dalam rumah.
  • Tersangka yang Diamankan: Tersangka R dan Y.
  • Metode Penanaman: Dilakukan secara profesional dengan peralatan bernilai tinggi.
  • Asal Bibit Ganja: Diduga berasal dari luar negeri, khususnya London, Inggris.
  • Cara Pembelian: Melalui aplikasi daring dengan identitas orang lain.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *