Beranda / Berita / Streamer Resbob Dikarantina di Sel Khusus Setibanya di Mapolda Jabar

Streamer Resbob Dikarantina di Sel Khusus Setibanya di Mapolda Jabar



BANDUNG, sinartimur.com/

Penangkapan Seorang Streamer Terkait Ujaran Kebencian

Seorang streamer bernama Resbob atau dikenal dengan nama MAF ditahan di sel khusus di Mapolda Jabar setelah ditangkap di Semarang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB di salah satu tempat penginapan di Semarang. Ia ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian yang ia sebarkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa sejak ditangkap, Resbob sedang menjalani pemeriksaan secara berturut-turut. Ia masih berada di sel khusus karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kita belum masukkan ke sel umum ya, masih di sel khusus karena masih pemeriksaan kontinu, kita masih sendirikan dia,” kata Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).

Polisi juga sedang menyelidiki keterlibatan dua teman dari Resbob dalam kasus ini. Diketahui bahwa Resbob ditangkap karena ujaran kebencian bermuatan SARA yang ia lontarkan terhadap Viking, kelompok penggemar Persib dan masyarakat Sunda.

Saat akan ditangkap, Resbob berusaha menghindari petugas dengan sering berpindah-pindah lokasi. Ia bahkan menitipkan ponselnya kepada pacarnya di Surabaya agar tidak memegang ponsel lagi.

“Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi,” ujar Hendra pada Selasa (16/12/2025).

Penangkapan Resbob berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran dan melacak keberadaan pelaku ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara. Meski begitu, Resbob sempat meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

Proses Penangkapan dan Pemeriksaan

Proses penangkapan Resbob dilakukan dengan langkah-langkah yang cukup intensif. Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas online dan kegiatannya sebagai streamer. Penyelidikan ini mencakup pemantauan terhadap media sosial serta interaksi dengan para pengikutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan dapat dikumpulkan. Hal ini penting untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut Resbob.

Resbob juga diperiksa oleh tim penyidik untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam perbuatannya. Pemeriksaan ini dilakukan secara terus-menerus guna memperoleh informasi yang akurat dan lengkap.

Tindakan Hukum yang Mengancam

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE merupakan pasal yang sangat penting dalam kasus seperti ini. Pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman informasi yang bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan. Oleh karena itu, tindakan hukum yang diambil terhadap Resbob harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah 6 tahun penjara. Namun, hukuman bisa lebih ringan jika ada pertimbangan khusus seperti pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pelaku.

Peran Masyarakat dalam Penangkapan

Laporan dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan Resbob. Ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial sangat penting. Dengan adanya laporan, pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan siap memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Dengan demikian, keamanan nasional bisa terjaga dengan baik.

Kesimpulan

Penangkapan Resbob menjadi contoh bagaimana tindakan hukum dapat diterapkan untuk mengatasi ujaran kebencian yang merusak harmoni sosial. Proses penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan keadilan. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan penangkapan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *