Beranda / Berita / Jadwal Samsat Keliling Tangerang 27 Desember 2025, Lokasi Terlengkap

Jadwal Samsat Keliling Tangerang 27 Desember 2025, Lokasi Terlengkap

Layanan Samsat Keliling di Tangerang untuk Perpanjangan STNK

Masyarakat Tangerang kini dapat memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) tahunan dengan lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling. Pertama, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling:

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
  • STNK Asli.
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap jadwal memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal.

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 27 Desember 2025

Berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia pada hari tersebut:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB
  2. Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.30 WIB
  3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB
  4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
  5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.30 WIB.

Cara Membayar Pajak Tahunan Melalui Gerai Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
  3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
  4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
  5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
  6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
  7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
  8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
  9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan.

Dengan layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Tangerang bisa lebih mudah dalam melakukan proses perpanjangan STNK tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *